Lolly beranggapan bahwa jelang tahun politik, ruang-ruang publik termasuk media sosial termasuk TikTok perlu dijejali dengan informasi kepemiluan.
Kanal pelaporan khusus pemilu dinilai penting untuk mendapatkan prioritas dalam menurunkan konten-konten yang dinyatakan melanggar ketentuan.
"Termasuk percepatan kalau diduga ada konten yang kemudian menghasut atau menimbulkan kekerasan,” ujarnya.
Baca juga: Survei Litbang Kompas: Pemilih Gen Z Cenderung Tak Ingin Golput di Pemilu 2024
Namun, yang menjadi tantangan, kedua belah pihak disebut masih perlu menyamakan persepsi mengenai standar komunitas yang ada pada TikTok agar selaras dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ini menjadi masalah laten yang belum terpecahkan, yaitu persoalan batas definisi yang sumir antara ujaran kebencian dengan kebebasan berbicara. Hal ini diakui Lolly jauh hari sebelumnya.
"Misalnya sikap pribadi untuk berpolitik. Dalam pandangan Bawaslu, itu (pernyataan sikap pribadi itu) bermuatan menghasut atau mengadu domba. Itu kan tidak boleh, jelas dalam aturan undang-undang. Tetapi, platform memandang ini adalah kebebasan berbicara, kebebasan berekspresi," kata Lolly memberi contoh, pada Selasa (14/6/2022).
Baca juga: Kepada Polri, Wapres: Dengan Adanya Media Sosial, Semakin Sulit Sembunyi dari Publik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.