JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan, pihaknya sedang mencari ada atau tidaknya pidana pokok dari indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.
Rafael Alun Trisambodo merupakan mantan pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memiliki harta Rp 56,1 miliar.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi TPPU Rafael pada 2012.
Namun, TPPU tidak bisa diusut jika belum ditemukan pidana pokoknya.
“Ini kita cari, dalam proses klarifikasi. Jadi, buat teman-teman juga mungkin masyarakat sangat ingin tahu ini dari mana sebenarnya, aslinya, asalnya,” kata Pahala dalam konferensi pers di KPK, Rabu (1/3/2023).
Baca juga: KPK Sebut Rafael Alun Trisambodo Punya Perumahan 6,5 Hektar di Minahasa Utara, atas Nama Istri
Pahala mengatakan, KPK tidak mempersoalkan berapa pun nilai harta kekayaan pejabat yang dicantumkan dalam LHKPN.
Namun, besaran LHKPN tersebut menjadi persoalan lain ketika para pejabat tidak bisa mempertanggungjawabkan asal usul harta kekayaan mereka.
“Nah ini karena orang hartanya (Rafael) besar, kita cari pertanggungjawaban asalnya,” ujar Pahala.
Pahala mengungkapkan, jika dalam proses klarifikasi itu ditemukan kekayaan Rafael Alun Trisambodo berasal dari gratifikasi, data-data tersebut akan diserahkan ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.
Ia mengaku Kedeputian Pencegahan tidak hanya akan mengklarifikasi benar tidaknya sumber harta sebagaimana tertera di LHKPN, melainkan menelusuri sumber kekayaan tersebut.
“Kalau asalnya dia gratifikasi pas buktinya ada, pasti kita pindahkan ke teman-teman di Penindakan,” kata Pahala.
Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Usai Diklarifikasi KPK: Tolong Kasihan Saya, Saya Sudah Lelah
Rafael Alun Trisambodo diketahui dipanggil KPK untuk diklarifikasi terkait sumber harta kekayaannya yang dinilai tidak sesuai dengan profilnya.
Di sisi lain, PPATK juga telah menemukan indikasi pencucian uang oleh Rafael Alun Trisambodo pada 2012.
Sementara itu, mantan Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, Lembaga Antirasuah harus menemukan predicate crime atau pidana pokok yang menjadi sumber pencucian uang Rafael.
Dalam kasus korupsi, predicate crime tersebut bisa berupa pemberian atau suap dan gratifikasi.
“Dicari dulu pidana pokoknya, kan begini, pencucian uang harus ada dulu pidana pokoknya,” kata Abraham Samad.
Baca juga: Usai Diklarifikasi KPK, Rafael Kembali Minta Maaf ke Keluarga Korban Penganiayaan Mario
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.