Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Abraham Samad Sebut Laporan PPATK soal Rafael Alun ke KPK Saat Itu Hanya Tembusan

Kompas.com - 01/03/2023, 07:43 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyebutkan, laporan transaksi ganjil Rafael Alun Trisambodo dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke lembaga yang dipimpinnya pada saat itu hanya tembusan.

Rafael diketahui merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Ia menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 56,1 miliar.

Menurut Samad, PPATK mengirimkan laporan tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca juga: Selain KPK, PPATK Juga Kirim Laporan Transaksi Ganjil Pejabat Pajak Rafael Alun ke Kejaksaan dan Itjen Kemenkeu

“Jadi yang sebenarnya terjadi PPATK dilaporkan ke Kejagung, kemudian KPK cuma ditembuskan saja laporannya,” kata Samad saat dihubungi, Selasa (28/2/2023).

Samad menyebutkan, saat itu KPK hanya menunggu perkembangan laporan tersebut. Sebab, perkara Rafael dilaporkan ke Korps Adhyaksa.

Ia mengaku tidak mengetahui perkembangan dugaan transaksi ganjil Rafael lebih lanjut. Sebab, biasanya Kejaksaan berkoordinasi dengan Kedeputian Penindakan di KPK.

Baca juga: Hari Ini, KPK Minta Klarifikasi Kekayaan Rp 56,1 M Rafael Alun Trisambodo

“Tapi kasusnya itu ada di Kejaksaan Agung pada saat itu,” kata Samad.

Mantan Ketua KPK periode 2011-2015 tersebut lantas menilai bahwa pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tidak tepat.

Mahfud menyebut kasus Rafael yang telah dilaporkan PPATK beberapa tahun silam tidak menjadi prioritas di KPK.

“Sama sekali tidak tepat,” tuturnya.

Baca juga: Tagihan PBB Rumah Mewah Rafael Alun Trisambodo di Manado Hanya Rp 300.000 Per Tahun

Menurut Samad, Undang-Undang KPK saat itu menyatakan bahwa penyelenggara negara yang ditangani lembaga antirasuah minimal pejabat eselon II.

Hal itulah yang membuat PPATK melaporkan transaksi ganjil Rafael ke Kejaksaan Agung dan bukan ke KPK.

“Karena pada saat itu mungkin Rafael Alun pada saat tahun 2012 masih pejabat eselon III atau mungkin IV di Direktorat Pajak Kementerian Keuangan,” ujar Samad.

Sebelumnya, Mahfud MD mengaku telah menghubungi KPK agar transaksi ganjil Rafael diusut sebagaimana mestinya.

Mahfud menuturkan, PPATK telah mengirimkan laporan transaksi ganjil itu ke KPK pada 2013. Namun, kasus itu tidak dibuka karena belum menjadi kasus prioritas.

"Saya sudah menghubungi KPK agar diproses sebagaimana prosedur hukum yang berlaku," katanya di acara 'Cangkrukan bareng Menkopolhukam' di Surabaya, Selasa (28/2/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com