JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendorong penyidik agar menerapkan Pasal 354 dan Pasal 355 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk menjerat Mario Dandy Satrio (20), penganiaya pemuda berinisial D (17).
Hal itu disampaikan Mahfud setelah menjenguk D di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (28/2/2023) petang.
Mahfud menyebutkan bahwa kasus penganiayaan terhadap D merupakan peristiwa yang brutal.
“Saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351 (KUHP), karena memang itu mungkin, tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, membuat orangtua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan Pasal 354 dan 355,” ujar Mahfud kepada awak media.
Baca juga: Rafael Diklarifikasi KPK Besok, Mahfud: Kita Mau Didik Masyarakat agar Tidak Hedonis
Adapun Pasal 351 KUHP mengatur soal penganiayaan yang diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Jika mengakibatkan kematian, pelaku dipidana tujuh tahun penjara.
Sementara itu, Pasal 354 KUHP mengatur soal penganiayaan yang sengaja melukai berat orang lain dengan ancaman pidana penjara delapan tahun.
Jika mengakibatkan kematian, pelaku dipidana sembilan tahun penjara.
Adapun Pasal 355 KUHP soal penganiayaan terencana dengan ancaman pidana 12 tahun. Jika mengakibatkan kematian, pelaku diancam pidana 15 tahun penjara.
“Tetapi banyak pasal-pasal yang sering ditambahkan atau dicantumkan juga sebagai alternatif, agar ketika kita mendidik masyarakat itu, membuat warga masyarakat lain juga bisa jera, dan takut melakukan hal yang sama,” kata Mahfud lagi.
Mahfud juga meminta penyidik dan aparat penegak hukum profesional dalam kasus ini. Ia juga meminta kasus ini dituntaskan.
“Tidak boleh boleh main-main, karena masyarakat sekarang gampang tahu, ‘Wah ini ada upaya menyembunyikan ini, ada upaya membelokkan ini, mengaburkan ini’, masyarakat itu gampang tahu sekarang,” kata Mahfud.
Baca juga: Mahfud MD Sambangi RS Mayapada, Jenguk Korban Penganiayaan Mario Dandy
Diberitakan sebelumnya, D dianiaya Dandy di Kompleks Grand Permata Cluster Boulevard, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2/2023) sekira pukul 20.30 WIB.
Penganiayaan ini bermula ketika perempuan berinisial AG mengadu kepada Dandy soal perbuatan tidak baik yang dilakukan oleh korban.
Dandy merupakan anak dari pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo yang baru-baru ini mengundurkan diri dari jabatannya.
Penyidik Polres Jakarta Selatan menjerat Dandy dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.