Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/02/2023, 15:42 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

Dibohongi

Hendra mengaku tak tahu dirinya ditipu Ferdy Sambo. Dia baru sadar bahwa cerita baku tembak tersebut hanya karangan setelah Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana pada awal Agustus 2022.

Bahwa ternyata tidak ada pelecehan terhadap Putri Candrawathi di Kompleks Polri Duren Tiga. Bahwa Yosua tewas bukan karena terlibat baku tembak, melainkan penembakan yang telah direncanakan oleh Sambo.

Baca juga: Anak Hendra Kurniawan: Sedih Divonis 3 Tahun, Setahu Aku Ayah Tidak Bersalah

"Gus, kita dikadalin," kata Hendra kepada Agus Nurpatria, sesaat setelah mengetahui skenario palsu Sambo.

"Kampret! Masa kita dikadalin, Bang. Tega sekali, sih, Bang'," ucap Agus kepada Hendra yang diungkap dalam sidang, Senin (28/11/2022).

Hendra membantah dirinya bersekongkol dengan Sambo untuk merintangi penyidikan kematian Brigadir J. Dia mengaku menjadi korban tipu muslihat mantan jenderal bintang dua Polri itu.

"Intinya tidak ada skenario, kita semua kena prank. Jangankan saya, Pak Kapolri saja kena, kan begitu saja," kata Hendra dalam persidangan, Kamis (5/1/2023).

3 tahun penjara

Kendati mengaku tak berniat merintangi penyidikan, Hendra dihukum pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis Hakim menilai, Hendra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan perintangan proses penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Perbuatan Hendra memerintahkan bawahannya di kepolisian untuk mengecek lantas menghapus rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Yosua dinilai tidak profesional.

Padahal, saat itu Hendra menjabat sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri dengan pangkat jenderal bintang satu.

Baca juga: Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun, Pengacara: Eksekutornya Saja 1 Tahun 6 Bulan

"Terdakwa selaku anggota Polri perwira tinggi tidak melakukan tugasnya secara profesional," ujar hakim dalam sidang, Senin (27/2/2023).

Tak seperti lima terdakwa lainnya, vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Hendra sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya.

Total ada 6 anak buah Ferdy Sambo yang terjerat perkara obstruction of justice. Agus Nurpatria divonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurangan.

Sementara, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto divonis pidana penjara masing-masing 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Lalu, Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto masing-masing divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Adapun Ferdy Sambo telah lebih dulu divonis hukuman mati atas dua perkara sekaligus, pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan kematian Brigadir J.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com