Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/02/2023, 05:40 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Arif Rachman Arifin divonis pidana penjara 10 bulan atas kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Mantan anak buah Ferdy Sambo di kepolisian itu dianggap bersalah lantaran terbukti secara bersama-sama melakukan perusakan rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Yosua di lingkungan rumah dinas Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apa pun merusak suatu informasi elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (23/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda sebesar 10 juta subsider 3 bulan kurangan," lanjut hakim.

Baca juga: Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara

Vonis terhadap Arif dijatuhkan setelah proses panjang di persidangan. Sebelumnya, dalam sidang, Arif banyak mengungkap soal kejanggalan peristiwa yang terekam di CCTV kaitannya dengan narasi kematian Yosua yang semula disampaikan Sambo.

Dia juga mengungkap perintah dan ancaman Sambo soal perusakan rekaman CCTV itu.

Bahkan, pernah dalam sekali persidangan, Arif bersitegang dengan Sambo lantaran keterangannya berlawanan dengan pengakuan sang mantan atasan.

Berikut jejak perlawanan Arif Rachman Arifin ke Ferdy Sambo dalam perkara obstruction of jusctice.

Endus kejanggalan

Keterlibatan Arif dalam perkara ini bermula ketika dia ikut menonton rekaman CCTV sekitar rumah dinas Ferdy Sambo yang tak lain merupakan TKP kematian Brigadir J.

Arif menonton CCTV tersebut karena diajak oleh bawahannya, Chuck Putranto. Sementara, Chuck mendapat perintah untuk menonton langsung dari Sambo.

Baca juga: Divonis 10 Bulan Penjara, Arif Rachman Arifin Dinilai Tak Profesional sebagai Polisi

Selain Arif dan Chuck, rekaman CCTV itu juga disaksikan bersama-sama oleh Baiquni Wibowo dan Ridwan Rhekynellson Soplanit pada Selasa (12/7/2022) atau empat hari pascakematian Brigadir J.

Mulanya, tak ada yang aneh dari rekaman CCTV tersebut. Sampai akhirnya, salah satu rekaman CCTV memperlihatkan kedatangan Sambo di rumah dinasnya sesaat sebelum kematian Yosua, Jumat (8/7/2022) sore.

Sontak, rekaman itu mengejutkan Arif. Sebab, menurut narasi yang beredar, Sambo tiba setelah Yosua tewas terlibat baku tembak dengan Richard Eliezer atau Bharada E.

Sementara, dalam rekaman tersebut, Yosua masih hidup dan berdiri di taman rumah ketika Sambo tiba.

"Melihat keadaan sebenarnya terkait keberadaan Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup, akhirnya perasaan terdakwa Arif Rachman Arifin sangat kaget karena tidak menyangka," demikian petikan dakwaan Arif yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).

Baca juga: Hal Meringankan Vonis 10 Bulan Penjara Arif Rachman: Sopan, Punya Tanggungan Keluarga

Halaman:


Terkini Lainnya

Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com