JAKARTA, KOMPAS.com - Anak Hendra Kurniawan, Hanin sedih mendengar vonis tuga tahun yang diberikan majelis hakim kepada ayahnya.
Adapun Hendra divonis atas kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hanin sedih, karena yang dia pahami, ayahnya adalah korban kebohongan Ferdy Sambo dan tidak bersalah.
"Sedih kenapa harus (divonis) 3 tahun, karena setahu aku ayah tidak bersalah, tapi kalau misalkan begitu, enggak apa-apa," ujar Hanin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Baca juga: Hendra Kurniawan Divonis Sesuai Tuntutan Jaksa
Hanin mengatakan, dia sempat menitikan air mata mendengar vonis yang dibacakan Hakim Ketua Ahmad Suhel dalam sidang.
Menurutnya, vonis tersebut dirasa sangat lama untuk seorang anak perempuan yang merindukan pelukan seorang ayah.
"Di pikiran aku (saat menangis) sih tiga tahun lama. Oh harus selama ini lagi ya nunggu untuk ayah pulang," ucap dia.
Hanin juga mengungkapkan rasa kesepiannya semenjak Hendra ditahan untuk menjalani proses hukum kasus obstruction of justice.
Ia menyebut rumah menjadi sepi, tak ada panggilan lembut yang biasa ia dengar dan juga tak ada pelukan hangat dari seorang ayah.
"Rumah berasa sepi, enggak ada yang manggil-manggil aku lagi, enggak ada yang tiba-tiba mau meluk aku lagi, enggak ada yang perhatian aku nanya (lagi) di mana? Aku lagi apa? Sudah makan belum?" ucap Hanin dengan nada suara bergetar.
Baca juga: Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun dalam Kasus Obstruction of Justice
Adapun Eks Kepala Biro Pengamanan Internal di Lingkungan (Paminal) Polri Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara dalam kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda 20 juta," ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam persidangan terungkap bahwa Hendra sempat memerintahkan bawahannya di kepolisian untuk mengecek rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Yosua di lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hendra juga berperan memerintahkan anak buahnya, Arif Rachman Arifin, untuk meminta penyidik Polres Jaksel membuat file dugaan laporan pelecehan fiktif terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Baca juga: Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Jalani Sidang Vonis Hari Ini
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.