Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Hendra Kurniawan: Sedih Divonis 3 Tahun, Setahu Aku Ayah Tidak Bersalah

Kompas.com - 27/02/2023, 14:40 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anak Hendra Kurniawan, Hanin sedih mendengar vonis tuga tahun yang diberikan majelis hakim kepada ayahnya.

Adapun Hendra divonis atas kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hanin sedih, karena yang dia pahami, ayahnya adalah korban kebohongan Ferdy Sambo dan tidak bersalah. 

"Sedih kenapa harus (divonis) 3 tahun, karena setahu aku ayah tidak bersalah, tapi kalau misalkan begitu, enggak apa-apa," ujar Hanin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Baca juga: Hendra Kurniawan Divonis Sesuai Tuntutan Jaksa

Hanin mengatakan, dia sempat menitikan air mata mendengar vonis yang dibacakan Hakim Ketua Ahmad Suhel dalam sidang.

Menurutnya, vonis tersebut dirasa sangat lama untuk seorang anak perempuan yang merindukan pelukan seorang ayah.

"Di pikiran aku (saat menangis) sih tiga tahun lama. Oh harus selama ini lagi ya nunggu untuk ayah pulang," ucap dia.

Hanin juga mengungkapkan rasa kesepiannya semenjak Hendra ditahan untuk menjalani proses hukum kasus obstruction of justice.

Ia menyebut rumah menjadi sepi, tak ada panggilan lembut yang biasa ia dengar dan juga tak ada pelukan hangat dari seorang ayah.

"Rumah berasa sepi, enggak ada yang manggil-manggil aku lagi, enggak ada yang tiba-tiba mau meluk aku lagi, enggak ada yang perhatian aku nanya (lagi) di mana? Aku lagi apa? Sudah makan belum?" ucap Hanin dengan nada suara bergetar.

Baca juga: Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun dalam Kasus Obstruction of Justice

Adapun Eks Kepala Biro Pengamanan Internal di Lingkungan (Paminal) Polri Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara dalam kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda 20 juta," ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam persidangan terungkap bahwa Hendra sempat memerintahkan bawahannya di kepolisian untuk mengecek rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Yosua di lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hendra juga berperan memerintahkan anak buahnya, Arif Rachman Arifin, untuk meminta penyidik Polres Jaksel membuat file dugaan laporan pelecehan fiktif terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Baca juga: Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com