JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim sejak Senin (27/2/2023) malam.
Kepala Bagian Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Kabag Tahti) Biro Perencanaan dan Administrasi (Rorenmin) Bareskrim Polri Kombes Gatot Agus Budi Utomo mengatakan Richard Eliezer ditempatkan di sel biasa, bukan sel khusus.
"Betul, RE ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri di sel biasa sama dengan tahanan lain," kata Gatot saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (28/2/2023).
Baca juga: Polri: Richard Eliezer Akan Menjalani Sisa Hukumannya di Rutan Bareskrim
Gatot menegaskan, Rutan Bareskrim tidak memiliki sel khusus.
Meski ditempatkan di sel biasa, menurutnya, pihak LPSK memberikan pengamanan tambahan kepada terpidana Richard.
"Namun ada pengamanan tambahan dari LPSK," ujar Gatot.
Sebagai informasi, Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti sebelumnya menyampaikan Bharada E dititipkan ke Rutan Bareskrim atas rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK).
Adapun Bharada E telah mendapat vonis atas tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua berupa kurungan penjara satu tahun enam bulan.
Baca juga: Richard Eliezer Dipindahkan ke Rutan Bareskrim, LPSK Singgung Soal Lapas Cipinang Overload
Vonis itu juga jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Sebab, jaksa sebelumnya menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.
Salah satu yang meringankan vonis dan sidang KKEP Bharada E adalah statusnya sebagai justice collaborator serta adanya pengampunan dari keluarga Yosua.
Dalam kasus pembunuhan berencana itu, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.
Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Baca juga: Richard Eliezer Batal Mendekam di Lapas Salemba, LPSK: Dia JC, Ancaman Bisa Muncul Tiap Saat
Terdakwa lainnya juga sudah divonis. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.