Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/02/2023, 13:11 WIB
Vitorio Mantalean,
Achmad Nasrudin Yahya

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan uji materi terhadap pasal yang mengatur batas masa jabatan presiden dua periode.

Gugatan tersebut diajukan oleh seorang guru honorer asal Riau, Herifuddin Daulay.

Daulay sebelumnya mengajukan gugatan terhadap Pasal 169 huruf n, Pasal 227 huruf i, dan Pasal 222 pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Anwar Usman menyatakan, permohonan provisi pemohon tidak dapat diterima.

"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Usman saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (28/2/2023).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut pemohon mengajukan dalil lain selain pokok permohonan yang diajukan.

Dalil tersebut dianggap tidak jelas dan tidak memiliki benang merah dengan petitum pemohon.

Begitu juga dengan provisi pemohon yang meminta MK agar menyatakan kaidah hukum tunduk pada kaidah bahasa Indonesia.

Oleh majelis hakim, provisi tersebut dianggap tidak jelas atau bersifat kabur sehingga harus dikesampingkan.

Dalam putusan ini pula, terdapat dua hakim MK yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda, yakni Anwar dan Daniel Yusmic P Foekh.

"Pendapat berbeda terhadap putusan MK a quo, dua hakim konstitusi Anwar Usman dan Daniel Yusmic P Foekh memiliki pendapat berbeda dissenting opion," imbuh Anwar.

Sebelumnya, Daulay menggugat UU Nomor 7 Tahun 2017, khususnya Pasal 169 huruf n, Pasal 227 huruf i, dan Pasal 222.

Ia menguji soal syarat presiden/wakil presiden hanya bisa menjabat maksimum dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

"Setelah menimbang dan mempelajari keuntungan dan kerugian adanya pembatasan jabatan presiden, pemohon berkesimpulan bahwa lebih besar mudharat ketimbang manfaat dari adanya aturan pembatasan jabatan presiden," kata Herifuddin dalam gugatan yang teregister di MK sebagai perkara nomor 4/PUUXXI/2023 itu, seperti diktuip Jumat (3/2/2023).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Sakit, Wamenkumham Eddy Hiariej Tak Hadir Pemeriksaan di KPK

Sakit, Wamenkumham Eddy Hiariej Tak Hadir Pemeriksaan di KPK

Nasional
Alasan Kubu Prabowo-Gibran Minta Tak Ada Saling Sanggah dalam Debat Capres

Alasan Kubu Prabowo-Gibran Minta Tak Ada Saling Sanggah dalam Debat Capres

Nasional
Diundang Debat Bareng Cak Imin dan Mahfud, Gibran Tegaskan Hanya Datangi Debat Cawapres Versi KPU

Diundang Debat Bareng Cak Imin dan Mahfud, Gibran Tegaskan Hanya Datangi Debat Cawapres Versi KPU

Nasional
Prabowo Diklaim Unggul di Jawa Barat, Anies Kuat di Wilayah Megapolitan

Prabowo Diklaim Unggul di Jawa Barat, Anies Kuat di Wilayah Megapolitan

Nasional
Mycoplasma Pneumoniae di Indonesia: Kasus, Tingkat Keparahan, dan Gejalanya

Mycoplasma Pneumoniae di Indonesia: Kasus, Tingkat Keparahan, dan Gejalanya

Nasional
Kampanye Hari Ke-10: Prabowo Tetap Kerja sebagai Menhan, Gibran Balik ke Solo

Kampanye Hari Ke-10: Prabowo Tetap Kerja sebagai Menhan, Gibran Balik ke Solo

Nasional
Partai Gelora Dorong Program Kuliah Gratis, Anis Matta: Jangan Sampai Bonus Demokrasi Jadi Layu

Partai Gelora Dorong Program Kuliah Gratis, Anis Matta: Jangan Sampai Bonus Demokrasi Jadi Layu

Nasional
Alam Ganjar Tak Mau Masuk Politik Sebelum Sang Ayah Pensiun

Alam Ganjar Tak Mau Masuk Politik Sebelum Sang Ayah Pensiun

Nasional
Sosialisasikan Program-program Prabowo-Gibran, TKN Fanta Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Sosialisasikan Program-program Prabowo-Gibran, TKN Fanta Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Nasional
Soal Debat Pakai Bahasa Inggris, KPU: Rakyat Kita Bahasanya Bahasa Indonesia

Soal Debat Pakai Bahasa Inggris, KPU: Rakyat Kita Bahasanya Bahasa Indonesia

Nasional
Anies Ingin Membangun Bandara Hub untuk Tekan Harga Tiket Pesawat

Anies Ingin Membangun Bandara Hub untuk Tekan Harga Tiket Pesawat

Nasional
TPN Klaim Rakyat Telah Merasakan Kehadiran Ganjar-Mahfud Selama Kampanye

TPN Klaim Rakyat Telah Merasakan Kehadiran Ganjar-Mahfud Selama Kampanye

Nasional
Data DPT Pemilu Diretas, KPU Sebut Rekapitulasi Suara Dilakukan Manual

Data DPT Pemilu Diretas, KPU Sebut Rekapitulasi Suara Dilakukan Manual

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Siap Ikuti Format Debat yang Diputuskan KPU

TPN Ganjar-Mahfud Siap Ikuti Format Debat yang Diputuskan KPU

Nasional
Bambang Tanoesoedibjo Tak Penuhi Panggilan KPK

Bambang Tanoesoedibjo Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com