JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan uji materi terhadap pasal yang mengatur batas masa jabatan presiden dua periode.
Gugatan tersebut diajukan oleh seorang guru honorer asal Riau, Herifuddin Daulay.
Daulay sebelumnya mengajukan gugatan terhadap Pasal 169 huruf n, Pasal 227 huruf i, dan Pasal 222 pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Anwar Usman menyatakan, permohonan provisi pemohon tidak dapat diterima.
"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Usman saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (28/2/2023).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut pemohon mengajukan dalil lain selain pokok permohonan yang diajukan.
Dalil tersebut dianggap tidak jelas dan tidak memiliki benang merah dengan petitum pemohon.
Begitu juga dengan provisi pemohon yang meminta MK agar menyatakan kaidah hukum tunduk pada kaidah bahasa Indonesia.
Oleh majelis hakim, provisi tersebut dianggap tidak jelas atau bersifat kabur sehingga harus dikesampingkan.
Dalam putusan ini pula, terdapat dua hakim MK yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda, yakni Anwar dan Daniel Yusmic P Foekh.
"Pendapat berbeda terhadap putusan MK a quo, dua hakim konstitusi Anwar Usman dan Daniel Yusmic P Foekh memiliki pendapat berbeda dissenting opion," imbuh Anwar.
Sebelumnya, Daulay menggugat UU Nomor 7 Tahun 2017, khususnya Pasal 169 huruf n, Pasal 227 huruf i, dan Pasal 222.
Ia menguji soal syarat presiden/wakil presiden hanya bisa menjabat maksimum dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
"Setelah menimbang dan mempelajari keuntungan dan kerugian adanya pembatasan jabatan presiden, pemohon berkesimpulan bahwa lebih besar mudharat ketimbang manfaat dari adanya aturan pembatasan jabatan presiden," kata Herifuddin dalam gugatan yang teregister di MK sebagai perkara nomor 4/PUUXXI/2023 itu, seperti diktuip Jumat (3/2/2023).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.