JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas menyebut Bharada Richard Eliezer telah dikembalikan ke rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri.
Richard diketahui sempat dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba. Eksekusi dilakukan setelah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkekuatan hukum tetap.
“Sudah kembali lagi Richard ke Rutan Bareskrim,” kat Susi saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/2/2023) malam.
Susi menuturkan, pemindahan Richard kembali ke Rutan Bareskrim dilakukan atas rekomendasi LPSK dengan alasan pertimbangan keamanan.
Baca juga: Richard Eliezer Dipindahkan Diam-diam dari Rutan Bareskrim ke Lapas Salemba
Menurut Susi, LPSK mempertimbangkan aspek keselamatan Richard mengingat jumlah penghuni lapas lebih banyak dari Rutan Bareskrim.
“Pertimbangannya soal keamanan,” tutur dia.
LPSK menilai, pengawasan dan upaya perlindungan kepada Richard selaku justice collaborator (JC) lebih mudah dilakukan jika RIchard ditahan di Rutan Bareskrim.
Di sisi lain, LPSK memandang bahwa ancaman bisa muncul kapan saja.
“Kami antisipasi saja. Kalau dengan jumlah orang lebih sedikit kan lebih mudah melakukan pengawasan dan pengamanan,” kata Susi.
Baca juga: Ditjen Pas Sebut Richard Eliezer Akan Tempati Kamar Khusus di Lapas Salemba
Pertimbangan lainnya adalah penempatan di Rutan Bareskrim dipandang bisa mendekatkan Richard dengan instansi asalnya.
Hal ini dinilai bisa membuat Richard lebih bisa menyiapkan diri saat kembali bertugas.
“Penempatan di rutan Bareskrim juga mendekatkan Richard dengan korps Polrinya sebagai persiapan nanti dia bertugas kembali,” ujar Susi.
Sebelumnya, Richard dipindahkan secara diam-diam dari Lapas Bareskrim Polri ke Lapas Salemba pada siang hari ini.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap setelah pihak Kejaksaan dan Richard sama-sama menerima vonis majelis hakim.
Mantan ajudan Ferdy Sambo itu divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.