Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara, Keluarga Berharap Peraih Adhi Makayasa Itu Tetap Jadi Polisi

Kompas.com - 24/02/2023, 20:55 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga terdakwa kasus obstruction of justice terkait penyidikan kematian Brigadir J, Irfan Widyanto berharap peraih Adhi Makayasa tersebut bisa melanjutkan karirnya di kepolisian.

Ayah Irfan, Suryanto mengatakan, putranya masih memiliki tanggungan sehingga berharap tak dihukum pemecatan oleh Komisi Kode Etik Polri (KEPP).

"Kembali (jadi polisi) ya, dia kan anaknya masih tiga keil-kecil, tuntutannya masih besar," ujar Suryanto ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

"Itu (kembali menjadi polisi) yang kita harapkan. Semua keluarga mengharapkan begitu," katanya lagi.

Baca juga: Divonis 10 Bulan Penjara, Irfan Widyanto: Risiko Tugas bagi Saya

Suryanto juga mengatakan, seluruh keluarganya merasakan dampak dari penahanan Irfan Widyanto.

Pasalnya, Irfan disebut sebagai tulang punggung keluarga yang menghidupi tiga anaknya yang masih kecil.

"Semuanya syok, apalagi (Irfan) adalah tulang punggung keluarga," ujar Suryanto.

Sebagai informasi, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan terhadap mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Irfan Widyanto.

Majelis Hakim menilai, Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Baca juga: Momen Irfan Widyanto Bersimpuh di Hadapan Ibu, Peluk Istri dan Keluarga Usai Divonis 10 Bulan

“Mengadili, menyatakan terdakwa Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Irfan Widyanto dengan pidana penjara selama 10 bulan dan pidana dan denda 10 juta rupiah," kata Afrizal melanjutkan.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis menjatuhkan vonis penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam kasus ini, Irfan Widyanto disebut terlibat dalam perintangan penyelidikan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diperintahkan terdakwa Ferdy Sambo bersama empat terdakwa lainnya, yaitu Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Hendra Kurniawan dan Chuck Putranto.

Irfan Widyanto dinilai telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Polisi yang berpangkat AKP ini disebut majelis hakim menuruti perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri untuk menutupi penyebab kematian Brigadir J.

Baca juga: Dissenting Opinion, Satu Hakim Nilai Irfan Widyanto Harusnya Dibebaskan dari Kasus Obstruction of Justice

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com