Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Batal Bikin Peraturan Baru soal Sosialisasi Parpol Peserta Pemilu Sebelum Kampanye

Kompas.com - 24/02/2023, 20:40 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI urung membuat peraturan baru soal sosialisasi partai politik peserta Pemilu 2024 sebelum masa kampanye.

Mulanya, peraturan baru ini sempat direncanakan bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI karena anggapan ada kekosongan aturan, selama partai politik peserta Pemilu 2024 ditetapkan pada 14 Desember 2022 dengan masa kampanye yang baru dimulai 28 November 2023.

Akan tetapi, KPU RI kini berpandangan bahwa aturan lama, yang dibentuk untuk menyongsong Pemilu 2019, masih relevan untuk dipakai sekarang. Aturan itu yakni Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018.

Baca juga: KPU Tetapkan 7 Dapil di Lumajang pada Pemilu 2024, Berikut Rinciannya

"Ini menjadi isu yang kami diskusikan. Masing-masing (KPU dan Bawaslu) melakukan kajian. Kajian di tim KPU sampai akhir Januari itu menyatakan Peraturan KPU yang tersedia (Nomor 33 Tahun 2018) sudah mencukupi untuk sosialisasi," ungkap Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz, dalam diskusi di kantornya, Jumat (24/2/2023).

"Jadi enggak perlu bikin lagi Peraturan KPU yang khusus sosialisasi," ia menambahkan.

Dengan ini, maka Bawaslu dianggap sudah dapat melakukan pengawasan terhadap sosialisasi partai politik dengan berpijak pada Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018.

Sosialisasi yang perlu diawasi adalah sosialisasi berupa pemasangan atribut partai politik peserta pemilu di tempat-tempat umum, baik dengan lambang partai dan nomor urut saja atau lengkap dengan citra diri.

Baca juga: KPU Upayakan TPS Pemilu 2024 Ramah Pemilih Disabilitas

Pasalnya, Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018 mengatur bahwa sosialisasi semacam itu hanya dapat dilakukan di internal partai politik, sebab masa kampanye belum dimulai.

"Sosialisasi yang seperti apa yang bisa dilakukan partai politik, yaitu yang ada di Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018, Pasal 25," ujar Mellaz.

"Di situ lah kemudian sekarang ini partai politik melakukan sosialisasi dengan koridor yang tersedia, sebagaimana lembaga pengawas pemilu melakukan terhadap proses sosialisasi yang dilakukan oleh parpol," ungkapnya.

KPU dan Bawaslu beda persepsi

Ketika peraturan KPU anyar tentang sosialisasi partai politik peserta pemilu ini masih direncanakan untuk dibuat, KPU dan Bawaslu memang beda persepsi.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja memperbolehkan warga yang mengaku bakal caleg untuk memasang spanduk sosialisasi dirinya jelang masa kampanye Pemilu 2024.

Hal itu Bagja ungkapkan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Buruh pada Senin (16/1/2023) di Hotel Ciputra, Jakarta.

Baca juga: Pemilu 2024, KPU Akan Izinkan Pemilih Disabilitas Netra Didampingi ke Bilik Suara

"Yang jelas, Bapak dan Ibu boleh pasang spanduk tidak? Boleh. Bapak/Ibu boleh pasang foto tidak? Boleh," kata Bagja.

Menurutnya, para bakal caleg hanya perlu memperhatikan aturan ketertiban di daerah masing-masing dalam hal pemasangan spanduk dan alat peraga lainnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Roy Rening Jadi Otak Mobilisasi Massa Pendukung Lukas Enembe di Mako Brimob Jayapura

Roy Rening Jadi Otak Mobilisasi Massa Pendukung Lukas Enembe di Mako Brimob Jayapura

Nasional
Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres 19-25 Oktober, KPU: Tak Pertimbangkan Peta Koalisi Parpol

Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres 19-25 Oktober, KPU: Tak Pertimbangkan Peta Koalisi Parpol

Nasional
Kemendagri: Jakarta Tetap Jadi Daerah Global meski Ibu Kota Negara Pindah ke Nusantara

Kemendagri: Jakarta Tetap Jadi Daerah Global meski Ibu Kota Negara Pindah ke Nusantara

Nasional
Wakil Ketua DPR Minta Pemerintah Tunda Sementara Larangan Penuh Jual Beli di 'TikTok Shop'

Wakil Ketua DPR Minta Pemerintah Tunda Sementara Larangan Penuh Jual Beli di "TikTok Shop"

Nasional
Dito Ariotedjo Disebut Terima Dana Kasus BTS 4G, Airlangga: 'No Comment'

Dito Ariotedjo Disebut Terima Dana Kasus BTS 4G, Airlangga: "No Comment"

Nasional
Mediasi Gagal, Sidang Gugatan ke Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi Berlanjut

Mediasi Gagal, Sidang Gugatan ke Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi Berlanjut

Nasional
DPR Bakal Panggil Mendag soal Rencana Pelarangan Jual Beli di 'Social Commerce'

DPR Bakal Panggil Mendag soal Rencana Pelarangan Jual Beli di "Social Commerce"

Nasional
Roy Rening Disebut Rancang Skenario Lukas Enembe Sakit demi Hindari Pemeriksaan KPK

Roy Rening Disebut Rancang Skenario Lukas Enembe Sakit demi Hindari Pemeriksaan KPK

Nasional
Ajak Erina Gudono, Kaesang Sambangi Markas Bara JP

Ajak Erina Gudono, Kaesang Sambangi Markas Bara JP

Nasional
Polri Kerahkan 434.197 Personel Operasi Mantap Brata Terkait Pengamanan Pemilu 2024

Polri Kerahkan 434.197 Personel Operasi Mantap Brata Terkait Pengamanan Pemilu 2024

Nasional
Disambut Hary Tanoe, Megawati Hadiri Rapat Ketum Parpol Pengusung Ganjar

Disambut Hary Tanoe, Megawati Hadiri Rapat Ketum Parpol Pengusung Ganjar

Nasional
Kasus Dugaan TPPU Emas Batangan Ilegal Rp 189 Triliun, Satgas TPPU Ultimatum Bea Cukai sampai November

Kasus Dugaan TPPU Emas Batangan Ilegal Rp 189 Triliun, Satgas TPPU Ultimatum Bea Cukai sampai November

Nasional
Berbaju Kotak, Ganjar Pranowo Turut Hadir di Rapat Ketum Parpol dan Tim Pemenangannya

Berbaju Kotak, Ganjar Pranowo Turut Hadir di Rapat Ketum Parpol dan Tim Pemenangannya

Nasional
Selain Yusril, PBB Jagokan Gibran Jadi Bakal Cawapres Prabowo

Selain Yusril, PBB Jagokan Gibran Jadi Bakal Cawapres Prabowo

Nasional
Saksi Sebut Istri Rafael Alun Terima 'Gaji Buta' Rp 10 Juta Tiap Bulan

Saksi Sebut Istri Rafael Alun Terima "Gaji Buta" Rp 10 Juta Tiap Bulan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com