Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Dissenting Opinion", Satu Hakim Nilai Irfan Widyanto Harusnya Dibebaskan dari Kasus "Obstruction of Justice"

Kompas.com - 24/02/2023, 20:12 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Kamil,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Irfan Widyanto diwarnai dissenting opinion hakim.

Satu dari tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengadili perkara ini menyatakan perbedaan pendapat.

"Menimbang bahwa terhadap hasil musyawarah Majelis Hakim, terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari hakim anggota satu, Ari Muladi," kata Ketua Majelis Hakim, Afrizal Hadi, dalam persidangan, Jumat (24/2/2023).

Baca juga: Selain Penjara 10 Bulan, Peraih Adhi Makayasa Irfan Widyanto Didenda Rp 10 Juta Terkait Kasus Brigadir J

Berbeda dari dua hakim lainnya, hakim Ari Muladi menilai bahwa Irfan Widyanto harusnya dibebaskan dari perkara obstruction of justice.

Sebab, menurut hakim Ari, perbuatan Irfan mengganti digital video recorder (DVR) CCTV di sekitar TKP penembakan Yosua di lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, bukan tindak pidana.

"Di mana hakim anggota 1 berpendapat bahwa terdakwa harus dibebaskan karena tidak terbukti memenuhi unsur-unsur dakwaan atau setidaknya dilepaskan dari tuntutan hukum karena perbuatan terdakwa terbukti akan tetapi bukan merupakan tindak pidana," ujar hakim Afrizal.

Pendapat hakim Ari itu didasari atas sejumlah pertimbangan. Di antaranya, Irfan dinilai tidak memenuhi unsur kesengajaan untuk mengakibatkan terganggunya sistem elektronik. 

"Terdakwa tidak ada niat jahat untuk merusak CCTV," kata hakim Afrizal.

Kendati demikian, pada akhirnya hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 10 juta terhadap Irfan.

Hakim menyatakan bahwa Irfan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Widyanto oleh karena itu pidana penjara selama sepuluh bulan dan denda sejumlah Rp 10 juta rupiah dan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan," kata hakim.

Baca juga: Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Menurut hakim, sebagai anggota Polri, Irfan seharusnya mempunyai pengetahuan lebih terkait tugas dan kewenangan kegiatan penyidikan dan tindakan terhadap barang-barang yang berhubungan dengan tindak pidana, termasuk perihal DVR CCTV.

Selain itu, status sebagai penyidik aktif di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri seharusnya menjadikan Irfan contoh yang baik bagi penyidik lainnya.

"Namun malah terdakwa turut dalam perbuatan yang menyalahi ketentuan perundangan dan mengakibatkan terganggungnya sistem informasi tidak bekerja sebagaimana mestinya atau bertindak tidak sesuai dengan ketentuan," ujar hakim.

Adapun Irfan Widyanto merupakan satu dari tujuh terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice perkara kematian Brigadir Yosua.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com