Ayah Irfan, Suryanto mengatakan, putranya masih memiliki tanggungan sehingga berharap tak dihukum pemecatan oleh Komisi Kode Etik Polri (KEPP).
"Kembali (jadi polisi) ya, dia kan anaknya masih tiga keil-kecil, tuntutannya masih besar," ujar Suryanto ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
"Itu (kembali menjadi polisi) yang kita harapkan. Semua keluarga mengharapkan begitu," katanya lagi.
Suryanto juga mengatakan, seluruh keluarganya merasakan dampak dari penahanan Irfan Widyanto.
Pasalnya, Irfan disebut sebagai tulang punggung keluarga yang menghidupi tiga anaknya yang masih kecil.
"Semuanya syok, apalagi (Irfan) adalah tulang punggung keluarga," ujar Suryanto.
Majelis Hakim menilai, Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Irfan Widyanto dengan pidana penjara selama 10 bulan dan pidana dan denda 10 juta rupiah," kata Afrizal melanjutkan.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis menjatuhkan vonis penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Irfan Widyanto dinilai telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Polisi yang berpangkat AKP ini disebut majelis hakim menuruti perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri untuk menutupi penyebab kematian Brigadir J.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/24/20552171/irfan-widyanto-divonis-10-bulan-penjara-keluarga-berharap-peraih-adhi