Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Momen Irfan Widyanto Bersimpuh di Hadapan Ibu, Peluk Istri dan Keluarga Usai Divonis 10 Bulan

Kompas.com - 24/02/2023, 16:46 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Momen haru terlihat di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan usai terdakwa Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara dalam kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Orangtua Irfan Widyanto tak kuasa menahan tangis saat majelis hakim membacakan putusan terhadap anaknya tersebut. Bahkan, ibunda Irfan Widyanto, Wida Riasih nampak lemas hingga duduk di lantai usai mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Usai majelis hakim membacakan putusan, Irfan Widyanto tampak berdiri dari kursi terdakwa untuk menemui keluarganya.

Baca juga: Divonis 10 Bulan Penjara, Irfan Widyanto Lulusan Terbaik Akpol Berharap Tetap Jadi Polisi

Eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri itu bahkan sempat bersimpuh untuk sujud di kaki ibunya. Setelah itu, kedua orangtua, istri dan keluarga seluruhnya dipeluk oleh Irfan Widyanto.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan dan denda Rp 10 juta terhadap anggota Polri berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) itu.

Majelis Hakim menilai, Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan perintangan proses penyidikan terkait pengusutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Ibunda Irfan Widyanto, Wida Riasih tak kuasa menahan tangis melihat anaknya divonis 10 bulan penjara dalam kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Ibunda Irfan Widyanto, Wida Riasih tak kuasa menahan tangis melihat anaknya divonis 10 bulan penjara dalam kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Adapun putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis menjatuhkan vonis penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam kasus ini, peraih Adhi Makayasa itu disebut terlibat dalam perintangan penyelidikan atas perintah Ferdy Sambo bersama lima terdakwa lainnya yaitu Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, dan Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.

Ferdy Sambo sudah divonis lebih dulu dalam perkara ini. Mantan Kadiv Propam Polri itu dijatuhi hukuman pidana mati, lantaran terlibat perintangan penyidikan sekaligus merupakan dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca juga: Divonis 10 Bulan Penjara, Irfan Widyanto: Risiko Tugas Bagi Saya

Kemudian, Arif Rachman juga telah dijatuhi hukuman 10 bulan dan denda Rp 10 juta setelah terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama.

Sementara Hendra Kurniawan dan Agus Nupatria baru akan menjalani sidang vonis pada Senin (27/2/2023) mendatang.

Menurut jadwal, kedua anak buah Ferdy Sambo itu divonis, Kamis (23/2/2023) kemarin, namun majelis hakim belum siap membacakan putusan terhadap keduanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangkan Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangkan Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis Lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis Lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com