Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/02/2023, 16:34 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus obstruction of justice terkait penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irfan Widyanto merespons putusan vonis 10 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim.

Irfan Widyanto mengatakan, vonis yang diterimanya adalah risiko tugas karena melakukan perintah atasannya untuk mengganti CCTV yang menjadi bukti pembunuhan Brigadir J.

"Ini semua risiko tugas buat saya," ujar Irfan Widyanto usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Peraih Adhi Makayasa ini juga mengungkapkan harapannya bisa kembali bertugas dan masih menjadi anggota Polri setelah menjalani hukuman penjara.

"Saya berharap, saya masih bisa di Polri," katanya.

Baca juga: Peraih Adhi Makayasa Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara dalam Kasus Brigadir J

Sebagai informasi, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap eks Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Irfan Widyanto.

Majelis Hakim menilai, Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan kasus kematian Brigadir J.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat.

“Menjatuhkan pidana, oleh karena itu terhadap terdakwa Irfan Widyanto, dengan pidana penjara selama 10 bulan dan pidana dan Rp 10 juta rupiah," ujar Afrizal lagi.

Baca juga: Hakim Nilai Irfan Widyanto Penuhi Unsur Merintangi Penyidikan Kematian Brigadir J

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis menjatuhkan vonis penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam kasus ini, Irfan Widyanto bersama empat terdakwa lainnya, yaitu Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Hendra Kurniawan, dan Chuck Putranto disebut terlibat dalam perintangan penyelidikan atas kasus kematian Brigadir J yang diperintahkan terdakwa Ferdy Sambo.

Irfan Widyanto dinilai telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Polisi yang berpangkat AKP ini disebut Majelis Hakim menuruti perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri untuk menutupi penyebab kematian Brigadir J.

Baca juga: Selain Penjara 10 Bulan, Peraih Adhi Makayasa Irfan Widyanto Didenda Rp 10 Juta Terkait Kasus Brigadir J

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com