www.kompas.com
Terdakwa Irfan Widyanto memeluk ibu dan ayahnya jelang putusan kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).(KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+