Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Terdakwa Irfan Widyanto memeluk ibu dan ayahnya jelang putusan kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
(KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+