"Posisi yang saya alami adalah pimpinan saya merupakan sosok yang tidak menjaga. Pimpinan saya malah menarik saya ke dalam jurang dengan mengancam agar patuh," kata Arif dalam sidang, Jumat (3/2/2023).
Baca juga: Hakim: Perintah Ferdy Sambo untuk Hapus dan Rusak CCTV Bukan Perintah Jabatan
Namun demikian, keinginan Arif itu tak dikabulkan hakim. Majelis Hakim PN Jaksel tetap mengganjar Arif dengan hukuman pidana, meski lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 bulan penjara.
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan asas profesionalisme yang berlaku sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia," kata hakim dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (23/2/2023).
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang dinilai meringankan hukuman Arif, salah satunya terdakwa belum pernah dipidana.
Selain itu, Arif juga masih punya tanggungan keluarga. eks Wakaden B Biro Paminal Propam Polri tersebut juga dinilai sopan selama persidangan.
"Terdakwa bersikap sopan dan bersikap kooperatif sehingga membuat pengungkapan peristiwa penembakan Brigadir Yosua Hutabarat menjadi terang," ujar hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.