Masih menurut penuturan Sambo, Arif menyampaikan bahwa dia telah menjalankan perintah untuk menonton rekaman CCTV. Arif melaporkan bahwa rekaman CCTV itu berbeda dengan narasi kematian yang disampaikan Sambo.
Seketika Sambo terkejut atas laporan Arif. Namun, dia meminta anak buahnya itu percaya pada keterangannya.
Sambo pun mengakui dirinya sempat mengancam Arif agar tak membocorkan rekaman CCTV itu. Dia juga tak mengelak telah memerintahkan Arif menghapus dan menghancurkan dokumen tersebut.
"Kalau ada apa-apa kamu yang tanggung jawab," kata Sambo ke Arif saat itu.
Mendengar kesaksian Sambo, Arif merasa tak terima. Dalam persidangan yang sama, dia membantah keras pernyataan mantan atasannya itu.
Arif menegaskan bahwa dirinya melapor perihal kejanggalan CCTV tersebut ke Hendra Kurniawan. Dari situ, Hendra menghubungi Sambo meminta untuk menghadap.
"Pada tanggal 13 Juli dini hari saya tidak pernah menelpon dan menerima telepon dari Pak Ferdy Sambo, terlebih mendapat perintah untuk menghadap pada malam harinya," kata Arif di persidangan.
Baca juga: Divonis 10 Bulan, Ayah Arif Rachman Berharap Anaknya Bisa Kembali Jadi Anggota Polri
Dengan nada meninggi, Arif berkata, tak mungkin dirinya berani menghadap Sambo seorang diri. Sebab, saat itu Sambo berpangkat jenderal dua Polri, sementara dirinya merupakan perwira menengah berpangkat AKBP.
Jika saja berani, ucap Arif, dia justru tak melaporkan perihal ini ke Sambo, tetapi langsung ke Kapolri.
"Tidak mungkin saya melihat suatu keanehan terus kemudian saya yang menghadap kepada Kadiv Propam, sepertinya mental saya belum cukup kuat, Yang Mulia," kata Arif.
"Kalau sudah cukup kuat, mungkin saya menghadapnya Kapolri, Yang Mulia, bukan Kadiv Propam," lanjut dia.
Namun, mendengar keterangan Arif, Sambo tetap pada keterangannya.
Oleh jaksa, Arif sedianya dituntut pidana penjara 1 tahun. Dia juga dituntut pidana denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam pleidoi atau nota pembelaannya, Arif meminta dibebaskan. Dia mengaku tak berniat merintangi penyidikan perkara kematian Brigadir J.
Arif mengaku tertekan dan merasa terancam atas perintah Sambo sehingga nekat merusak rekaman CCTV terkait kasus Yosua.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.