Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Putusan MK soal Sistem Pemilu, PDI-P: Prinsipnya, Kami Siap Terbuka atau Tertutup

Kompas.com - 23/02/2023, 16:36 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto menyatakan bahwa partainya siap menjalankan apapun sistem pemilu pada 2024 mendatang, proporsioal terbuka atau proporsional tertutup.

PDI-P akan menghormati apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review (JR) Undang-Undang (UU) Pemilu soal sistem pemilu proporsional terbuka.

"PDI Perjuangan pada prinsipnya, ya kami siap, terbuka ataupun tertutup," kata Hasto ditemui di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, Kamis (23/2/2023).

Bukan tanpa alasan, PDI-P menghormati MK sebagai lembaga yang berhak mengeluarkan keputusan atas gugatan tersebut.

Baca juga: Pastikan PDI-P Tak Berkoalisi dengan Nasdem, Demokrat, dan PKS, Hasto: Kami Jelas Berbeda

Kendati demikian, Hasto menitipkan pesan agar MK memegang teguh sikap kenegarawanannya dalam memutuskan gugatan.

"Dengan sikap kenegarawanannya, untuk kepentingan bangsa dan negara. Kita tunggu keputusan dari MK tersebut. Dan PDI Perjuangan siap menerima apa pun keputusan dari Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Di sisi lain, Hasto memandang bahwa PDI-P tetap ingin pemilu dilakukan dengan sistem proporsional tertutup.

Menurutnya, sistem pemilu seperti itu juga tidak akan mengganggu agenda Pemilu 2024 karena perlu mengubah Undang-Undang.

Baca juga: Pimpinan DPR Harap Hakim MK Dengarkan Pertimbangan Berbagai Pihak yang Tetap Ingin Sistem Proporsional Terbuka

Hasto juga mengungkit keputusan MK pada 2008 terkait sistem pemilu proporsional terbuka yang juga mengharuskan pelaksanaan Pemilu tak boleh diubah, yaitu setiap lima tahun sekali.

"Sehingga hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan pemilu tepat waktu, itu sifatnya mandatory. Itu tidak boleh digeser-geser apapun alasannya," kata Hasto.

Sebagai informasi, isu pergantian sistem pemilu legislatif (pileg) ini menghangat setelah adanya gugatan terhadap pasal sistem proporsional terbuka di UU Pemilu.

Gugatan tersebut didaftarkan sebagai perkara nomor 114/PUU-XX/2022 dan saat ini memasuki tahapan mendengarkan keterangan berbagai pihak terkait.

Baca juga: Ditanya Manuver Anies Keliling Daerah, Sekjen PDI-P: Kalau Sendirian yang Bergerak, Nanti Banyak Utang

Dengan sistem proporsional terbuka murni, sejak 2009, pemilih dapat mencoblos partai politik atau nama calon anggota legislatif (caleg) yang diharapkan duduk di parlemen, dan caleg yang berhak mendapatkan kursi di parlemen adalah mereka yang berhasil meraup suara terbanyak.

Sementara itu, dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya mencoblos partai politik. Sehingga, partai yang berwenang menentukan anggota dewan yang berhak duduk di parlemen mewakili suatu daerah pemilihan.

Terkait gugatan sistem pemilu tersebut, delapan partai politik di parlemen mendukung sistem pemilu tetap proporsional terbuka. Sedangkan satu partai, yaitu PDI-P ingin sistem pemilu diubah menjadi tertutup.

Baca juga: Surya Paloh Klaim Pemerintah Dukung Proporsional Terbuka, Hasto: PDI-P Lebih Percaya Kajian Akademisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Nasional
Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com