Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Sidang Etik Richard Eliezer, Ferdy Sambo Tetap Mengaku Hanya Perintahkan "Hajar" Yosua

Kompas.com - 23/02/2023, 13:50 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen (Purn) Benny Mamoto mengungkap kesaksian Ferdy Sambo dalam sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) untuk Bharada E atau Richard Eliezer yang digelar Rabu (22/2/2023).

Lewat keterangan tertulis yang dibacakan dalam sidang, kata Benny, Sambo bersikukuh mengaku tak memerintahkan Richard menembak Yosua, melainkan "hanya" menghajar.

"Ada beberapa di antaranya masalah hajar dan tembak," kata Benny dalam tayangan Satu Meja Kompas TV, dikutip Kamis (23/2/2023).

Baca juga: Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf Tak Hadir di Sidang Etik Richard Eliezer, Masalah Izin

Dalam pernyataannya, Sambo juga menyebut bahwa keterangan Richard soal dirinya ikut menembak Yosua tidak benar.

Namun, dalam persidangan, keterangan Sambo tersebut dibantah oleh Richard. Pada pokoknya, Richard menegaskan bahwa dirinya menembak Yosua atas perintah Sambo.

Setelahnya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menembak Yosua dan menembakkan pistol ke dinding untuk menciptakan narasi baku tembak antara Richard dengan Yosua.

"Dia (Richard Eliezer) menjelaskan bagaimana Sambo menembak juga dan bagaimana Sambo merekayasa tembakan yang ada di dinding itu disampaikan," ujar Benny.

Dalam persidangan, lanjut Benny, Richard juga menyampaikan alasan mengapa dia bersedia mengikuti perintah Sambo menembak Yosua. Richard bilang, dirinya takut ditembak Sambo jika menolak perintah atasannya itu.

Benny juga mengatakan, Polri telah mempertimbangkan banyak hal sebelum memutuskan untuk mempertahankan Richard di kepolisian.

Hal yang dianggap meringankan di antaranya, Richard sebelumnya tidak pernah dihukum pidana. Pengabdiannya di kepolisian juga dinilai sebagai hal meringankan.

Paling penting, kejujuran Richard membuka kasus pembunuhan Brigadir J dianggap telah menguntungkan Polri.

"Eliezer bisa menunjukkan kepada semua pihak di mana dia justru menyelamatkan institusi Polri dengan pengakuan yang jujur," kata Benny.

"Bayangkan kalau dia tetap bungkam, kasus ini akan terus jadi bola liar dan sampai kapan kita tidak tahu," lanjutnya.

Baca juga: Ferdy Sambo Ajukan Banding, Seberapa Besar Peluang Lolos dari Hukuman Mati?

Sebelumnya diberitakan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memutuskan tidak memecat Bharada E atau Richard Eliezer dalam sidang etik yang digelar Rabu (22/2/2023).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu mendapat sanksi etika dan demosi selama 1 tahun.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com