Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BERITA FOTO: Hakim Tunda Vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria

Kompas.com - 23/02/2023, 13:30 WIB
Kristianto Purnomo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda pembacaan putusan terhadap terdakwa obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nupatria.

Sedianya, kedua anak buah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo itu bakal mendengarkan pembacaan vonis hari ini, Kamis (23/3/2023).

Baca juga: BERITA FOTO: Dinilai Tidak Profesional sebagai Polisi, Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara

Terdakwa kasus perintangan proses penyidikan terkait pengusutan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J,  Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Sidang vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ditunda.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus perintangan proses penyidikan terkait pengusutan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Sidang vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ditunda.

Namun, majelis hakim menyatakan belum siap untuk membacakan putusan tersebut.

“Baik, sedianya hari ini untuk putusan tapi kami belum siap untuk putusannya, ya. Ditunda di hari senin, tanggal 27 Februari 2023, begitu ya,” ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel, dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

Kendati begitu, Hakim Suhel mengatakan bahwa sidang terhadap keduanya bakal dilakukan secara bergantian.

Terdakwa kasus perintangan proses penyidikan terkait pengusutan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J,  Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Sidang vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ditunda.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus perintangan proses penyidikan terkait pengusutan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Sidang vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ditunda.

“Urutannya nanti, diinformasikan selanjutnya, tetap terpisah enggak jadi satu seperti ini. Saya kira itu, di tanggal 27. Sidang dinyatakan tertutup,” kata Suhel seraya mengetuk palu sidang.

Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Arif Rachman, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga tahun dan pidana denda senilai Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Baca juga: Ayah Arif Rachman Sujud Syukur Saat Anaknya Divonis 10 Bulan Penjara

Terdakwa kasus perintangan proses penyidikan terkait pengusutan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J,  Hendra Kurniawan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Sidang vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ditunda.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus perintangan proses penyidikan terkait pengusutan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Sidang vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ditunda.

Sama seperti Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria juga dituntut hukuman pidana penjara tiga tahun dan denda senilai Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo sudah divonis lebih dulu. Eks Kadiv Propam itu dijatuhi hukuman pidana mati lantaran terlibat perintangan penyidikan sekaligus merupakan dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca juga: Jaksa: Pleidoi Hendra Kurniawan Hanya Berkisah Perjalanan Kariernya, Tak Terkait Dakwaan

Terdakwa kasus perintangan proses penyidikan terkait pengusutan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J,  Agus Nurpatria memasuki ruang sidang saat pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Sidang vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ditunda.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus perintangan proses penyidikan terkait pengusutan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Agus Nurpatria memasuki ruang sidang saat pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Sidang vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ditunda.

Kemudian, Arif Rachman juga telah dijatuhi hukuman 10 bulan dan denda Rp 10 juta setelah terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama.

(Penulis Irfan Kamil | Editor Novianti Setuningsih)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com