JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda pembacaan putusan terhadap terdakwa obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nupatria.
Sedianya, kedua anak buah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo itu bakal mendengarkan pembacaan vonis hari ini, Kamis (23/3/2023).
Baca juga: BERITA FOTO: Dinilai Tidak Profesional sebagai Polisi, Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara
Namun, majelis hakim menyatakan belum siap untuk membacakan putusan tersebut.
“Baik, sedianya hari ini untuk putusan tapi kami belum siap untuk putusannya, ya. Ditunda di hari senin, tanggal 27 Februari 2023, begitu ya,” ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel, dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
Kendati begitu, Hakim Suhel mengatakan bahwa sidang terhadap keduanya bakal dilakukan secara bergantian.
“Urutannya nanti, diinformasikan selanjutnya, tetap terpisah enggak jadi satu seperti ini. Saya kira itu, di tanggal 27. Sidang dinyatakan tertutup,” kata Suhel seraya mengetuk palu sidang.
Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Arif Rachman, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga tahun dan pidana denda senilai Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Baca juga: Ayah Arif Rachman Sujud Syukur Saat Anaknya Divonis 10 Bulan Penjara
Sama seperti Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria juga dituntut hukuman pidana penjara tiga tahun dan denda senilai Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo sudah divonis lebih dulu. Eks Kadiv Propam itu dijatuhi hukuman pidana mati lantaran terlibat perintangan penyidikan sekaligus merupakan dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca juga: Jaksa: Pleidoi Hendra Kurniawan Hanya Berkisah Perjalanan Kariernya, Tak Terkait Dakwaan
Kemudian, Arif Rachman juga telah dijatuhi hukuman 10 bulan dan denda Rp 10 juta setelah terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama.
(Penulis Irfan Kamil | Editor Novianti Setuningsih)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.