JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi kepada Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto untuk mengklarifikasi dugaan pemerasan di kasus penipuan jam Richard Mille seharga Rp 77 miliar.
Adapun korban dalam kasus itu, Tony Sutrisno telah mengadukan kasus dugaan penipuan dan pemerasan itu ke Kompolnas.
“Kami sudah merespons dengan memintakan klarifikasi ke Mabes Polri. Kami sementara ini menunggu. Kami melalui Irwasum, Irwasum baru nanti Wassidik, naik ke Irwasum baru ke kami,” kata Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Adapun aduan telah diterima Kompolnas pada 27 Januari 2023 lalu, dengan nomor 99/33/RES/I/2023/Kompolnas.
Baca juga: Richard Eliezer Tak Dipecat, Kompolnas: Karena Kejujurannya, Kasus Duren Tiga Terungkap
Setelah dilakukan koordinasi dengan Irwasum, menurut Benny, saat ini Kompolnas masih menunggu repons dari Polri.
“Partner kami Irwasum. Belum ada feedback, nanti kami tanyakan,” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, juga menyatakan Kompolnas telah melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada Kapolri pada Jumat (3/2/2023) lalu.
Menurutnya, dalam surat itu memuat pengaduan dan penyampaian aspirasi korban tindak pidana penggelapan yang dialami Tony.
Baca juga: Polri: Sidang KKEP Bharada E Dihadiri Kompolnas
"Kompolnas masih terus memantau proses surat pengaduan tersebut dan menunggu jawaban dari pihak Polri," ujar Yusuf.
Yusuf juga berharap segera ada respons dari Polri atas kejadian itu.
"Apabila telah ada klarifikasi dari pihak Polri, maka Kompolnas akan menyampaikan langsung kepada pengadu," kata Yusuf.
Sebelumnya, Tony Sutrisno sempat mengadukan adanya dugaan penipuan jual beli dua jam merek Richard Mille seharga Rp 77 miliar ke Bareskrim Polri.
Laporan itu teregister dengan nomor STTL/265/VIL2021/BARESKRIM tertanggal 26 Juni 2021 dengan dugaan tindak penipuan dan penggelapan. Tetapi, penyidikannya dihentikan.
Baca juga: Kompolnas Yakin Hal Meringankan Bakal Jadi Pertimbangan Sidang Etik Eliezer
Kuasa hukum Tony, Heroe Waskito mencurigai adanya permainan kasus dalam menangani perkara penipuan dan penggelapan itu.
Sebab, ia mengatakan, kasus ini awalnya ditangani oleh Sub-Direktorat (Kasubdit) V Dirtipidum Kombes Pol RI dan AKBP AW.
Bahkan, Heroe juga menyebut kedua polisi itu melakukan tindakan pemerasan terhadap kliennya.
"Penjelasannya meyakinkan cukup bukti, namun dalam prosesnya sepertinya ada tembok, sehingga berbelok. Dan keduanya telah melakukan tindakan pemerasan dengan meminta sejumlah uang yang cukup fantastis senilai 3 miliar rupiah terhadap Tony," kata Heroe.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.