JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen (Purn) Benny Mamoto menilai, kejujuran Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah menguntungkan Polri.
Oleh karenanya, menurut dia, pantas saja jika Polri mempertahankan Richard sebagai anggota kepolisian.
"Dia (Richard Eliezer) memberi contoh kepada seluruh jajaran Polri bahwa kejujuran ini sangat penting dan sangat mulia dan di sini institusi Polri memberi apresiasi, malah justru diuntungkan," kata Benny dalam tayangan Satu Meja Kompas TV, dikutip Kamis (23/2/2023).
Baca juga: Richard Eliezer Tak Dipecat, tapi Demosi 1 Tahun dan Ditempatkan di Yanma Polri
Menurut Benny, kejujuran Richard telah membuka kasus kematian Brigadir J secara terang benderang.
Bahwa ternyata Ferdy Sambo merupakan otak perencanaan pembunuhan sekaligus perancang skenario palsu tembak menembak antara Richard dengan Yosua.
Dari keterangan Richard pula, terungkap bahwa Sambo memerintahkannya menembak Yosua dan setelahnya turut menembakkan pistol ke mantan ajudannya tersebut.
Padahal, kata Benny, tidak mudah bagi Richard untuk mengungkapkan kejadian yang sebenarnya dalam kasus ini. Kejujurannya mengandung risiko tinggi.
Sebab, sebagai polisi dengan pangkat terendah, Richard harus berhadapan dengan Sambo yang saat itu berpangkat jenderal bintang dua Polri.
"Eliezer bisa menunjukkan kepada semua pihak di mana dia justru menyelamatkan institusi Polri dengan pengakuan yang jujur," ujar Benny.
"Bayangkan kalau dia tetap bungkam, kasus ini akan terus jadi bola liar dan sampai kapan kita tidak tahu," lanjutnya.
Baca juga: Meski Tak Dipecat, Richard Eliezer Langgar Sederet Pasal Etika Profesi Polri
Benny pun mengaku paham bahwa keputusan Polri tidak memecat Richard bakal menuai pro dan kontra. Namun, menurutnya, itu hal biasa.
Dia yakin Polri telah mempertimbangkan banyak hal sebelum memutuskan untuk mempertahankan mantan anak buah Ferdy Sambo itu kendati Richard terbukti bersalah turut melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
"Polri memberi apresiasi kepada anggota yang ini bisa menjadi contoh bagi yang lain dalam konteks nanti penegakan hukum khususnya menyangkut anggota polisi," kata Benny.
Sebelumnya diberitakan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memutuskan tidak memecat Bharada E atau Richard Eliezer dalam sidang etik yang digelar Rabu (22/2/2023).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu mendapat sanksi etika dan demosi selama 1 tahun.
Ramadhan menambahkan, selama masa demosi, Richard Eliezer ditempatkan di satuan Pelayanan Mabes (Yanma) Polri.
"Demosi di fungsi Yanma. Jadi dalam masa 1 tahun yang bersangkutan ditempatkan di tamtama Yanma Polri," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu sore.
Menurut Ramadhan, Richard menerima hasil putusan sidang etik dan tidak mengajukan banding.
Adapun dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard divonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang memintanya dihukum pidana penjara 12 tahun.
Atas vonis ringan tersebut, Kejaksaan Agung menyatakan tidak banding. Artinya, putusan hukuman terhadap Richard sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Dalam kasus yang sama, Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta supaya mantan Kepala Divisi Propam Polri itu dihukum penjara seumur hidup.
Hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi berupa pidana penjara 20 tahun. Vonis ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta agar istri Ferdy Sambo tersebut dipenjara 8 tahun.
Terdakwa lain yakni Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Hukuman ART Ferdy Sambo itu lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.
Kemudian, vonis 13 tahun pidana penjara dijatuhkan terhadap Ricky Rizal. Sebelumnya, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.
Atas vonis hakim itu, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf mengajukan banding. Banding juga diajukan oleh Kejaksaan Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.