JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, ada sembilan hal yang jadi pertimbangan majelis komisi sidang etik dalam mejatuhkan hukuman pada Bharada E atau Richard Eliezer.
Pertama, hal yang menjadi pertimbangan adalah status justice collaborator (JC) Richard Eliezer dalam perkara kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
"Terduga pelanggar telah menjadi Justice Collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama, di mana pelaku lainnya dalam persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara merusak menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai resiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi," kata Ramadhan.
Baca juga: Polri Jamin Keamanan Richard Eliezer Usai Dipertahankan
Hal lain yang menjadi pertimbangan adalah sikap Bharada E yang selama bertugas belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran baik disiplin, kode etik, maupun pidana.
Ketiga, Richard Eliezer mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya. Lalu, ia mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya sehingga perkara kematian Brigadir J dapat terungkap.
Kelima, Bharada E dinilai bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.
"Terduga pelanggar masih berusia muda, masih 24 tahun, masih peluang memiliki masa depan yang baik. Apalagi, dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari," ujar Ramadhan.
Baca juga: Meski Tak Dipecat, Richard Eliezer Langgar Sederet Pasal Etika Profesi Polri
Keenam, adanya permintaan maaf dari Richard Eliezer kepada pihak keluarga Brigadir J saat persidangan pidana di PN Jakarta Selatan.
Pertimbangan lainnya adalah tindakan yang dilakukan Richard Eliezer dalam keadaan terpaksa karena tidak berani menolak perintah atasan.
"Terduga pelanggar yang berpangkat bharada atau tamtama Polri tidak berani menolak perintah menembak Brigadir Yosua. Dan saudara FS karena selain selaku atasan, jenjang kepangkatan saudara FS dengan terduga pelanggar sangat jauh," kata Ramadhan.
Diketahui, dalam sidang etik itu diputuskan Richard Eliezer tetap menjadi anggota Polri.
Namun, Richard Eliezer mendapat sanksi demosi selama satu tahun di Pelayanan Mabes (Yanma) Polri.
Baca juga: Hasil Sidang Etik, Richard Eliezer Dipertahankan Polri
Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer telah divonis satu tahun enam bulan penjara.
Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, yakni 12 tahun penjara.
Salah satu yang meringankan vonis adalah status Richard Eliezer sebagai justice collaborator.
Dalam kasus itu, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Kemudian, rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga (ART) sekaligus keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.
Terhadap Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara. Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.
Baca juga: Richard Eliezer Terima Putusan Sidang Etik Didemosi ke Yanma Polri Setahun
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.