Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orangtua Minta Barang-barang Brigadir J Dikembalikan, Ada Uang Puluhan Juta Rupiah hingga Ponsel

Kompas.com - 17/02/2023, 15:54 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, meminta penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk mengembalikan barang-barang milik anaknya yang disita oleh penyidik terkait kasus pembunuhan berencana.

Hal ini disampaikan orangtua Brigadir J bersama kuasa hukumnya saat mendatangi Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/2/2023).

"Barang-barang sudah diserahkan dulu ke penyidik Mabes Polri. Jadi dalam hal ini masih dalam proses, mari kita sabar menunggu," ucap Samuel di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/2/2023).

Menurut Samuel, berdasarkan keterangan penyidik, barang yang disita itu saat ini berada di Kejaksaan.

Baca juga: Orangtua Brigadir J Minta Kenaikan Pangkat hingga Nama Baik Anaknya Dipulihkan

Barang itu baru bisa dikembalikan setelah menunggu proses persidangan kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua selesai di pengadilan.

Samuel menyebutkan beberapa item yang diminta untuk dikembalikan adalah jam tangan, dompet warna coklat, tas sandang warna hitam, kartu masuk ke Mabes Polri, dan dua unit ponsel iPhone Pro Max.

"Tapi bukan HP yang hilang itu ya, beda lagi. Yang kedua uang sejumlah Rp 62.587.000," ucap Samuel.

Dalam kesempatan yang sama, Samuel menyampaikan terima kasih kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto karena telah menuntaskan kasus kematian anaknya.

Baca juga: Ferdy Sambo dkk Resmi Banding, Ini Respons Orangtua Brigadir J

Tak lupa, orangtua Yosua juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo serta Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD karena tetap mengawal dan memberi atensi atas peristiwa yang dialami anaknya.

"Terima kasih juga kepada Listyo Sigit Prabowo selaku pimpinan Kepolisian Indonesia dan bapak Presiden dan tak lupa juga kepada Pak Mahfud MD yang begitu memantau proses persidangan ataupun proses hukum terhadap kasus anak kita Yosua," tuturnya.

Dalam kasus pembunuhan berencana Yosua telah ditetapkan lima terdakwa, yaitu mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Lalu, Kuat Ma'ruf selaku ART keluarga Sambo, serta ajudan Sambo yaitu Rizky Rizal Wibowo dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Sebagai informasi, pembunuhan berencana ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Baca juga: Sederet Alasan Hakim Jatuhkan Vonis Ringan ke Richard Eliezer meski Tembak Brigadir J

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bitang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Brigadir J pun tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Para terdakwa pembunuhan berencana Yosua sudah divonis. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara, dan Richard Eliezer divonis 18 bulan penjara.

Untuk Ferdy Sambo, Putri, Kuat, dan Rizky resmi mengajukan banding. Hanya Richard yang tidak mengajukan banding.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com