Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Reza Indragiri Amriel
Alumnus Psikologi Universitas Gadjah Mada

Eliezer dan Polri: Kesanggupan Siapa?

Kompas.com - 23/02/2023, 13:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

RABU kemarin, genap satu pekan usia vonis majelis hakim atas Richard Eliezer. Proses hukum atas dirinya telah usai. Terlebih jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang ditimpakan kepada Eliezer.

Namun isu tentang Eliezer ternyata belum sungguh-sungguh berakhir. Kini muncul pertanyaan di publik tentang masa depan Eliezer di institusi Polri.

Memang masuk akal apabila ada kalangan yang berpendapat bahwa Eliezer seyogianya tidak kembali ke Polri.

Bagi saya, pandangan itu sangat masuk akal. Logikanya, bagaimana mungkin Eliezer sanggup menjalankan tupoksi Polri ketika ia pada kenyataannya berstatus sebagai terpidana. Terpidana pembunuhan berencana pula.

Anggaplah bahwa hukuman yang Eliezer tanggung terbilang ringan. Namun 1,5 tahun penjara bagi pencopet tentu punya bobot sangat berbeda dengan 1,5 tahun penjara bagi pembunuh berencana.

Jadi, semakin relevan untuk menyoal kelayakan Eliezer melanjutkan kariernya sebagai anggota kepolisian.

Walau demikian, bagi saya, pertanyaannya bukan apakah Eliezer pantas atau tidak pantas meneruskan karirnya di Polri.

Tentu pantas. Sebagai terpidana yang sekaligus menyandang status sebagai justice collaborator, yang bersinonim dengan whistleblower, Eliezer sudah memperlihatkan betapa ketaatan pada kebenaran adalah lebih tinggi daripada kepatuhan yang menyimpang.

Dengan mentalitas seperti itu, Eliezer layak dipandang sebagai aset. Bukan sebagai musuh. Eliezer adalah purwarupa manusia dengan nilai hidup yang sangat dibutuhkan Polri.

Problemnya justru berada pada Polri. Yaitu, sesiap apa Polri menerima Eliezer kembali?

Jawaban atas pertanyaan itu bergantung pada dua hal. Pertama, penting bagi Polri untuk mengadakan sistem pengembangan karier bagi personel dengan kondisi seperti Eliezer.

Pada satu sisi, karier profesional Eliezer harus terus dibina dan dikembangkan. Namun, pada sisi lain, tidak bisa dielakkan kenyataan bahwa Eliezer adalah terdakwa yang telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana isi pasal 340 KUHP.

Dan semakin serius karena pembunuhan berencana itu dilakukan oleh aparat penegakan hukum. Alih-alih taat hukum, dia justru melanggar hukum. Itu sangat serius.

Terhadap anggota Polri yang pernah melakukan tindak pidana sedemikian rupa, pastinya Polri berkepentingan besar untuk memastikan Eliezer tidak mengulangi perbuatan pidana. Baik pidana berupa perbuatan yang sama maupun pidana terkait pelanggaran hukum lainnya.

Jadi, di samping memberikan perlakuan berupa pengembangan profesionalisme Eliezer, Polri secara simultan harus menyelenggarakan penakaran risiko (risk assessment) dan rehabilitasi terhadap anggota Brimob tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com