JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Baharuddin Tony di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baharuddin merupakan salah satu tersangka dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah di Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Kalau kemudian ada praperadilan, tentu KPK siap hadapi itu,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).
Baca juga: Tersangka Pengadaan Benih Bawang Merah di NTT Gugat KPK ke PN Jaksel
Ali mengatakan, dalam penetapan seorang tersangka, KPK mengacu pada kecukupan alat bukti.
Kendati demikian, KPK menghargai langkah Baharuddin mengajukan praperadilan ke PN Jaksel. Sebab, gugatan praperadilan menjadi fungsi kontrol atas kerja-kerja lembaga antirasuah.
“Bahwa kemudian ada praperadilan kami hargai, kami hormati,” ujar Ali.
Meski begitu, Ali mengingatkan bahwa prapreradilan hanya menguji syarat formil penetapan tersangka.
Baca juga: KPK Dobrak Pagar Rumah Saat Ciduk Buron Ricky Ham Pagawak
Prpaeradilan akan memeriksa administrasi penetapan tersangka, alat bukti, identitas pihak terkait, dan hal lain yang bersifat formil.
Praperadilan tidak menguji substansi dari suatu perkara. Pasalnya, hal ini akan diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Kalau bersifat materiil, rangkaian perbuatannya, kalau berkaitan dengan kerugian keuangan negara misalnya sampai ke sana itu kan sudah unsur-unsur pembuktian,” tutur Ali.
Sebelumnya, Baharuddin mengajukan praperadilan ke PN Jaksel. Gugatannya teregister dengan nomor r perkara 13/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dengan tanggal pendaftaran 15 Februari 2023.
Baca juga: KPK Yakin Terdakwa Halikopter AW-101 Divonis 15 Tahun, meski Saksi dari TNI AU Tak Penuhi Panggilan
Dalam petitumnya, Baharuddin meminta hakim PN Jaksel menyatakan penetapan atas dirinya tidak berkekuatan hukum mengikat.
“Memerintahkan kepada termohon untuk mengeluarkan surat penghentian penyidikan,” pinta Baharuddin dalam petitumnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan telah meningkatkan perkara dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah ke tingkat penyidikan.
Pengadaan benih tersebut dilakukan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), tahun anggaran 2018.
Baca juga: KPK Kembali Tetapkan Eks Kakanwil BPN Riau Tersangka TPPU
Ali mengatakan, pihaknya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara tersebut.
Namun, identitas para tersangka tersebut baru akan diungkap ke publik setelah penyidikan dinilai cukup.
“Tentu nanti kami akan mengungkap secara resmi pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang dimaksud,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung KPK, Kamis (3/1/2023).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.