JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu tersangka pengadaan benih bawang merah di Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) Baharuddin Tony menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baharuddin mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh lembaga antirasuah.
Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 13/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dengan tanggal pendaftaran 15 Februari 202023.
“Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka,” sebagaimana Kompas.com kutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Rabu (22/2/2023).
Baca juga: Terlibat Korupsi Benih Bawang Merah Rp 9,6 Miliar, 8 Orang Ditangkap Polisi
Dalam petitumnya, Baharuddin meminta Majelis Hakim PN Jaksel mengabulkan seluruh permohonannya.
Ia juga meminta hakim menyatakan tindakan KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
KPK disebut mentersangkakan Baharuddin menggunakan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Rahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua pasal itu mengatur mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara.
“Menyatakan seluruh perintah, keputusan dan penetapan yang dikeluarkan oleh termohon yang didasarkan atas surat perintah penyidikan adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” bunyi petitum tersebut.
Baca juga: KPK Dobrak Pagar Rumah Saat Ciduk Buron Ricky Ham Pagawak
Baharuddin meminta hakim menyatakan segala keputusan dan penetapan KPK yang berkaitan dengan penetapan atas dirinya tidak sah.
Ia meminta Hakim PN Jaksel memulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan martabatnya.
“Memerintahkan kepada termohon untuk mengeluarkan surat penghentian penyidikan,” pinta Baharuddin dalam petitumnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan telah meningkatkan perkara dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah ke tingkat penyidikan.
Pengadaan benih tersebut dilakukan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun anggaran 2018.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara tersebut.