JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, penyidik mendobrak pagar tinggi saat menangkap Ricky Ham Pagawak, buron yang melarikan diri lebih kurang 7 bulan.
Ricky merupakan Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Papua. Ia menjadi tersangka dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang.
Namun, Ricky kabur ke Papua Nugini saat hendak dijemput paksa penyidik. Namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 15 Juli 2022.
Baca juga: Brigita Manohara dalam Pusaran Pencucian Uang Ricky Ham Pagawak
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik mulanya membuntuti orang yang menjadi penghubung Ricky.
Penyidik kemudian mendapatkan informasi bahwa Ricky tengah bersembunyi di salah satu perumahan.
Kemudian, penyidik KPK yang dibantu tim dari Direktorat Pidana Umum Polda Papua mendatangi rumah tersebut.
“Rumahnya tertutup, pagarnya tinggi,” kata Ali dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).
Mereka menggedor pagar tersebut, tetapi tidak ada tanggapan. Berbekal keyakinan bahwa Ricky berada di rumah, mereka kemudian mendobrak pagar.
Setelah tim penyidik dan petugas merangsek masuk, mereka mendapati Ricky ada di dalam rumah sendirian.
“Daat itu dia sedang duduk dan kemudian kaget, ada tim dari KPK masuk,” ujar Ali.
Baca juga: Usut Pencucian Uang Ricky Ham Pagawak, KPK Sita Aset Senilai Rp 16 M
Tim penyidik KPK kemudian menunjukkan surat penangkapan, penyidikan, dan administrasi lainnya. Ricky bersikap kooperatif dan dibawa penyidik ke Markas Korps (Mako) Brimob.
Menurut Ali, dalam persembunyiannya, Ricky membawa uang tunai dalam bentuk rupiah dan telepon genggam.
Ali mengaku perlu mengkonfirmasi ulang jumlah uang yang diamankan dari penangkapan Pagawak.
Ia memperkirakan jumlahnya hanya berkisar jutaan rupiah.
“Kami harus konfirmasi ulang karena pasti nanti kemudian kami sita sebagai barbuk di dalam perkara ini,” ujar dia.