Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat 4 Mantan Petinggi Divonis Terbukti Gelapkan Dana Boeing...

Kompas.com - 22/02/2023, 08:14 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Empat orang mantan petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah selesai menjalani sidang kasus penggelapan dana Boeing Comunity Invesment Found (BCIF) yang diperuntukan bagi keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610.

Mereka adalah pendiri sekaligus mantan Presiden Yayasan ACT Ahyudin, eks presiden ACT Ibnu Khajar, eks Anggota Dewan Pembina ACT Hariyanan Hermain, dan eks Ketua Dewan Pembina Yayasan ACT Novariyadi Imam Akbari.

Keempatnya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP).

Baca juga: Ahyudin, Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain Tak Ajukan Banding di Kasus Penggelapan Dana ACT

Dalam kasus ini, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Ahyudin selama 3,5 tahun penjara. Sementara Ibnu Khajar, Hariyana Hermain dan Novariyadi Imam Akbari divonis 3 tahun penjara.

Adapun sidang perkara ini hanya berlangsung singkat atau tidak lebih dari 3 bulan. Ahyudin, Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain lebih dulu menjalani persidangan. Ketiganya menjalani sidang perdana pada Selasa 15 November 2022 dengan agenda pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum.

Satu bulan setelahnya atau tepatnya 15 Desember 2022, eks Ketua Dewan Pembina ACT Novariyadi Imam Akbari baru menjalani sidang pembacaan surat dakwaan. Putusan terhadap Ahyudin, Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan pada Selasa 24 Januari 2023. Sementara itu, perkara sama yang menjerat Novariyadi Imam baru diputus pada Selasa 21 Februari 2023.

Baca juga: Eks Ketua Dewan Pembina ACT Divonis 3 Tahun, Hakim: Terbukti Menyalahgunakan Dana Boeing!

Berikut rangkuman perjalanan kasus penggelapan dana BCIF yang terungkap dalam persidangan:

1. Gaji puluhan juta petinggi ACT

Gaji para petinggi ACT diketahui mencapai puluhan juta rupiah setiap bulan. Hal itu terungkap saat JPU mendalami pendapatan para elite yayasan filantropi tersebut. Kepada Novariyadi Imam Akbari misalnya, jaksa menyelisik perihal gaji puluhan juta rupiah yang didapatkan dalam satu bulan sebagai petinggi di yayasan tersebut.

"Saudara dulu gajinya rate berapa?" tanya jaksa dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).

Baca juga: Dituntut 4 Tahun Penjara, Eks Petinggi ACT Novariyadi Imam Bacakan Pleidoi Hari Ini

Dalam keterangannya, Novariyadi Imam mengaku pendapatannya dari ACT bisa saja dipotong ataupun dicicil tergantung kondisi keuangan. Jaksa lantas menunjukkan barang bukti ke hadapan majelis Hakim untuk memperlihatkan daftar gaji di depan Novariyadi Iman.

"Saudara dibayarkan di Bank Muamalat Indonesia ya, kami tunjukkan sebagai barang bukti pembayaran Saudara ya, biar Saudara tahu berapa dapatnya," ujar Jaksa.

2. Terima gaji beberapa kali dalam sebulan

Jaksa pun membacakan gaji puluhan juta rupiah yang diterima Novariyadi Imam berulang kali dalam satu bulan. Gaji yang diterima Novariyadi Imam bervariasi, mulai dari belasan hingga puluhan juta rupiah dalam sebulan.

"Saudara pernah mengetahui enggak? Ini atas nama Saudara Novariyadi Imam A di tanggal 24 bulan Juni 2021 payroll-nya Rp 100.000, kemudian di 25 Juni Rp 17.500.000," papar Jaksa.

"Kemudian di bulan Juli Rp 44.500.000, kemudian di bulan Juli lagi itu Rp 44.700.000, Juli lagi Rp 17.500.000 dan Juli lagi Rp 11.500.000," ujar Jaksa melanjutkan.

Setelah dipaparkan daftar gaji tersebut, Novariyadi Imam malah menjawab bahwa ia bekerja di Yayasan ACT bukan untuk mencari uang.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan Bus di Subang, Kompolnas Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Terbukti Lakukan Kesalahan

Kecelakaan Bus di Subang, Kompolnas Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Terbukti Lakukan Kesalahan

Nasional
Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Nasional
Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Nasional
Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Nasional
Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Nasional
KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

Nasional
Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Nasional
100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

Nasional
KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

Nasional
Tata Kelola Makan Siang Gratis

Tata Kelola Makan Siang Gratis

Nasional
Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Nasional
Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Nasional
Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Nasional
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com