"Sekali lagi, kami atas perintah," ucap Hariyana.
"Ya iya, tapi uangnya dari mana, duit Rp 33 miliar itu?" tanya jaksa.
Baca juga: Sempat Ditunda, Sidang Tuntutan Eks Ketua Dewan Pembina ACT Novariyadi Imam Digelar Hari Ini
"Uangnya dari ACT," jawab eks Dewan Pembina Yayasan itu.
"Uang ACT, uangnya dari mana? Sumber dananya? dana Boeing bukan?" cecar jaksa lagi.
Lantas jaksa pun menyebutkan bahwa pembelian pabrik air minum melalui dana ACT dilakukan pada tanggal 8 September 2021. Atas penjelasan tersebut, Hariyana tetap tidak bisa memastikan sumber uang untuk pembelian pabrik air minum itu.
"Karena biaya lembaga itu biayanya bercampur," jawab Hariyana.
Baca juga: Gelapkan Dana Korban Lion Air, Eks Petinggi ACT Hariyana Hermain Divonis 3 Tahun Penjara
Dalam kasus ini, Yayasan ACT disebut telah menggunakan dana bantuan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) senilai Rp 117 miliar dari dana yang diterima sebesar Rp 138.546.388.500. Dana bantuan yang didedikasikan untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air itu hanya diimplementasikan sebesar Rp 20.563.857.503 oleh Yayasan ACT.
Sementara itu, dana ratusan miliar telah digunakan oleh para terdakwa tidak sesuai dengan implementasi yang telah disepakati bersama Boeing. Padahal, dana ratusan miliar itu diberikan Boeing untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial sebagaimana yang ditentukan dalam protokol BCIF.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.