Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam putusannya kemudian menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara.
Ia dinyatakan bersalah melakukan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Karier Richard setelah terseret dalam dugaan pembunuhan berencana kini berada di tangan Polri.
Nasib Richard, apakah akan terus bertugas di Polri atau harus hengkang dari lembaga tersebut bergantung pada keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Baca juga: LPSK Sebut Richard Eliezer Berpotensi Dapat Ancaman karena Pelaku Lain Punya Kekuatan Luar Biasa
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya mempertimbangkan harapan masyarakat, termasuk orangtua Richard.
"Kita juga melihat apa yang menjadi harapan masyarakat, harapan orang tua, itu semua menjadi pertimbangan kami untuk dalam waktu dekat apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan menerima," ujar Sigit saat ditemui di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Sigit menyebut, harapan itu bakal dipertimbangkan Polri dalam sidang KKEP menentukan nasib Bharad E.
Menurut dia, harapan tersebut patut dipertimbangkan demi rasa keadilan bagi semua pihak.
"Itu semua menjadi bagian yang tentunya nanti akan dijadikan pertimbangan bagi komisi kode etik bagi institusi untuk bisa memutuskan satu keputusan yang adil bagi semua pihak," tutur dia.
Selain itu, Sigit akan memperitmbangkan catatan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam memutus perkara Richard.
Sigit kemudian memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri agar segera menyidangkan dugaan pelanggaran etik Richard.
"Kita minta tim dari Propam untuk mempersiapkan segala sesuatunya, kalau memang sudah bisa dilaksanakan," ujar Sigit.
Baca juga: LPSK Lanjutkan Perlindungan Richard Eliezer Pasca-vonis Penjara
Berseberangan dengan keinginan Richard, pengamat intelijen Soleman B Ponto meminta Polri kembali memikirkan niatnya mempertahankan Richard sebagai anggota Polri.
Soleman juga menyarankan Richard lebih baik merelakan kariernya di kepolisian. Sebab, ia dinyatakan terbukti bersalah dalam kejahatan Ferdy Sambo.
"Menurut saya sebaiknya Polri tidak mempertahankan Eliezer. Tapi lebih baik lagi kalau Eliezer memilih untuk merelakan kariernya sebagai polisi," kata pengamat intelijen Soleman B Ponto saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/2/2023).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.