JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berharap bisa tetap menjadi anggota Brimob meski telah divonis 1,5 tahun penjara.
Pengacara Richard, Ronny Talapessy menyebut, bagi kliennya, menjadi anggota korps Brimob merupakan suatu kebanggaan.
"Adalah harapan dari Richard Eliezer untuk kembali berdinas menjadi anggota Brimob. Itu adalah kebanggaan dari Richard Eliezer," kata Ronny, dikutip dari wawancara Kompas TV di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Baca juga: LPSK: Perlindungan Terhadap Richard Eliezer Relevan dengan Situasi Sidang
Ibunda Richard, Rynecke Alma Pudihang atau Ine juga berharap anaknya tidak dipecat. Ia menyebut, menjadi polisi merupakan cita-cita anaknya sejak kecil.
Richard, kata Ine, sangat berharap bisa kembali bertugas di Korps Brimob.
“Dia (Richard) memang ingin sekali, karena itu kecintaannya, itu cita-citanya dari kecil dia ingin menjadi seorang anggota polisi dan sekarang menjadi anggota Brimob,” tuturnya.
Keinginan Richard ini didukung oleh pengacara keluarga Yosua, Kamaruddin Simandjuntak.
Ia mengaku tidak masalah jika Richard akhirnya kembali berdinas di Korps Bhayangkara.
Kamaruddin mengaku, selama ini pihaknya juga memperjuangkan Richard menjadi justice collaborator.
"Tidak keberatan karena saya sendiri juga yang berjuang supaya dia jadi JC," kata Kamaruddin.
Sementara itu, ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat tak mau banyak berkomentar terkait keinginan tersebut.
Menurut dia, keluarga Yosua akan mengikuti keputusan Polri.
"Itu adalah suatu aturan dari instansi pemerintahan atau kepolisian. Kita ikuti saja proses yang ada di Kepolisian," kata Samuel di Bareskrim, Mabes Polri, Jumat (17/2/2023).
Baca juga: Tertutup Peluang Richard Eliezer Jadi Polisi, Pengamat: Kita Ingin Polri yang Profesional Tidak?
Lantas, apakah ada peluang bagi Richard untuk tetap menjadi polisi sementara dia merupakan terpidana pembunuhan berencana?
Karier Richard di Polri disebut masih bisa selamat jika ia tidak dijatuhi hukuman penjara lebih dari 2 tahun.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam putusannya kemudian menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara.
Ia dinyatakan bersalah melakukan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Karier Richard setelah terseret dalam dugaan pembunuhan berencana kini berada di tangan Polri.
Nasib Richard, apakah akan terus bertugas di Polri atau harus hengkang dari lembaga tersebut bergantung pada keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Baca juga: LPSK Sebut Richard Eliezer Berpotensi Dapat Ancaman karena Pelaku Lain Punya Kekuatan Luar Biasa
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya mempertimbangkan harapan masyarakat, termasuk orangtua Richard.
"Kita juga melihat apa yang menjadi harapan masyarakat, harapan orang tua, itu semua menjadi pertimbangan kami untuk dalam waktu dekat apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan menerima," ujar Sigit saat ditemui di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Sigit menyebut, harapan itu bakal dipertimbangkan Polri dalam sidang KKEP menentukan nasib Bharad E.
Menurut dia, harapan tersebut patut dipertimbangkan demi rasa keadilan bagi semua pihak.
"Itu semua menjadi bagian yang tentunya nanti akan dijadikan pertimbangan bagi komisi kode etik bagi institusi untuk bisa memutuskan satu keputusan yang adil bagi semua pihak," tutur dia.
Selain itu, Sigit akan memperitmbangkan catatan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam memutus perkara Richard.
Sigit kemudian memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri agar segera menyidangkan dugaan pelanggaran etik Richard.
"Kita minta tim dari Propam untuk mempersiapkan segala sesuatunya, kalau memang sudah bisa dilaksanakan," ujar Sigit.
Baca juga: LPSK Lanjutkan Perlindungan Richard Eliezer Pasca-vonis Penjara
Berseberangan dengan keinginan Richard, pengamat intelijen Soleman B Ponto meminta Polri kembali memikirkan niatnya mempertahankan Richard sebagai anggota Polri.
Soleman juga menyarankan Richard lebih baik merelakan kariernya di kepolisian. Sebab, ia dinyatakan terbukti bersalah dalam kejahatan Ferdy Sambo.
"Menurut saya sebaiknya Polri tidak mempertahankan Eliezer. Tapi lebih baik lagi kalau Eliezer memilih untuk merelakan kariernya sebagai polisi," kata pengamat intelijen Soleman B Ponto saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/2/2023).
Soleman mengatakan, Richard bisa melanjutkan pendidikannya atau fokus berkarier di luar kepolisian setelah menjalani masa hukuman.
Menurut dia, itu pilihan yang lebih baik bagi Richard.
Ia memandang, pembunuhan Brigadir Yosua ini menjadi teguran bagi Richard untuk tidak lagi menjadi bagian Polri.
Baca juga: Respons Orangtua Brigadir J soal Keinginan Kubu Richard Eliezer Kembali Tugas di Polri
Ia juga khawatir, jika Polri mempertahankan Richard, akan muncul persoalan baru mengingat statusnya sebagai terpidana.
"Jangan lagi benturkan rakyat dengan polisi. Sudah cukup apa yang kita saksikan saat ini," ujar mantan Kepala Badan Intelijen Strategis TNI itu.
Selain itu, Soleman mempertimbangkan keamanan Richard jika ia tetap menjadi bagian di Korps Bhayangkara. Menurut dia, bahaya akan mengintai langkah Richard.
“Ingat, adiknya Yosua masih ada. Teman-temannya Yosua juga masih ada. Siapa yang bisa jamin di antara mereka tidak ada yang sakit hati?" kata Soleman.
Soleman juga menyoroti keberadaan pihak-pihak yang tidak puas dengan hukuman terhadap Richard.
Mereka bisa saja merupakan anggota keluarga, rekan Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati.
Hal ini semakin dikuatkan dengan perbedaan vonis mereka. Sambo dihukum mati, Putri 20 tahun, dan Richard 1,5 tahun.
"Bisa-bisa dikerjai dia (Richard) nanti. Itu kan bahaya juga buat dia," ujar Soleman.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.