JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Hasto Atmojo mengatakan, LPSK masih melanjutkan perlindungan kepada terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer.
Adapun saat ini Richard sudah berstatus sebagai narapidana dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan.
"LPSK masih harus melakukan perlindungan kepada Eliezer baik seetlah inkrah dengan banding yang tidak dilakukan oleh jaksa," ujar Hasto dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (17/2/2023).
Baca juga: LPSK Akan Kirimkan Rekomendasi Remisi Tambahan untuk Richard Eliezer ke Kemenkumham
Hasto menjelaskan, LPSK masih wajib mengawal dan memberikan pengamanan selama Richard Eliezer masih berstatus terlindungi.
Untuk memastikan pengamanan Richard Eliezer, Hasto mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait mekanisme perlindungan seorang narapidana berstatus terlindung LPSK.
"Kami akan segera berkoordinasi dengan Dirjen PAS di Kemenkumham dan juga dengan Kepala Lapas di mana nanti Eliezer akan ditempatkan untuk mendiskusikan teknik-teknik perlindungan dan juga hal lain dalam mengamankan Eliezer," imbuh dia.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas menambahkan, tidak hanya perlindungan fisik yang akan diberikan kepada Richard. LPSK juga akan memberikan rehabilitasi psikososial terhadap Richard.
"Juga rehabilitasi medis dan atau psikologis, termasuk pemenuhan hak-hak narapidana kepada Richard Eliezer sebagai JC," tutur Susi.
Baca juga: Jika Richard Eliezer Kembali Jadi Anggota Aktif Polri, LPSK Terbuka untuk Dia
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan JPU.
Majelis Hakim kemudian memutuskan hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada Richard.
Putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu 12 tahun penjara.
Salah satu alasan yang meringankan Richard Eliezer adalah sebagai justice collaborator dalam persidangan berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh LPSK.
Baca juga: LPSK Berharap Vonis Richard Eliezer Jadi Contoh Penanganan JC untuk Perkara Lain
Selain itu, Richard juga disebut telah memperoleh maaf dari keluarga Yosua.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.
Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.