Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Hakim Konstitusi jadi Anggota MKMK Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Kompas.com - 16/02/2023, 20:08 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasal yang mengatur penempatan hakim konstitusi aktif dalam Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) digugat ke MK dalam perkara nomor 17/PUU-XXI/2023.

Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak tercatat sebagai pemohon perkara ini. Sebelumnya, Zico juga tercatat sebagai pemohon perkara nomor 103/PUU-XX/2022 yang substansi putusannya diubah diam-diam.

MK kemudian membentuk MKMK sebagai respons atas dugaan pelanggaran etik tersebut. Eks hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna mewakili unsur tokoh masyarakat, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mewakili unsur hakim konstitusi aktif, dan dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Sudjito mewakili unsur akademisi.

Baca juga: MKMK Fokus Dalami Dokumen Kesekjenan soal Berubahnya Substansi Putusan MK

Keberadaan Enny di dalam MKMK, walaupun diatur undang-undang, dianggap problematik.

Pasalnya, MKMK akan memanggil seluruh hakim konstitusi untuk meminta keterangan terkait perubahan substansi putusan itu, kecuali Enny karena yang bersangkutan berstatus sebagai anggota MKMK.

Petitum

Gugatan atas pasal yang mengatur penempatan hakim konstitusi aktif dalam MKMK masuk dalam petitum kelima dalam permohonan yang diajukan Zico.

Ia meminta, unsur hakim konstitusi aktif di dalam MKMK, yang diatur pada Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK diganti dengan mantan hakim konstitusi atau bukan hakim konstitusi yang diperkarakan.

Baca juga: MKMK Jamin Tak Akan Menunda Usut Dugaan Pelanggaran Etik dari Diubahnya Substansi Putusan MK

"(Memohon majelis hakim untuk) menyatakan frasa '1 (satu) orang hakim konstitusi dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai '1 (satu) orang mantan hakim konstitusi'," ucap Zico di muka sidang.

"Atau menyatakan frasa '1 (satu) orang hakim konstitusi' dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa hakim konstitusi yang menjadi anggota Majelis Kehormatan bukanlah hakim konstitusi yang diperkarakan ataupun diduga terlibat dalam hal yang diperkarakan kepada Majelis Kehormatan'," tambah Zico.

Baca juga: MKMK: Diubahnya Substansi Putusan MK Pelanggaran Serius, tapi Masih Diperiksa

Alasan MKMK tak periksa Enny

Sebelumnya, anggota MKMK I Dewa Gede Palguna menjelaskan alasan Enny Nurbaningsih tidak akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Menurut Palguna, keterangan Enny justru bisa langsung digali pada saat yang sama ketika para anggota MKMK meminta keterangan 8 hakim konstitusi lainnya.

"Enggak (dipanggil untuk dimintai keterangan), dong. Kan bisa (langsung dikroscek), 'benar atau tidak begitu?'. Itu kan bisa kita tanyakan juga ke beliau (Enny)," ujar Palguna kepada wartawan, Kamis (9/2/2023).

"Prof Enny itu kan dalam hal ini bertindak sebagai bagian dari MKMK. Beliau bisa langsung meng-counter kalau ada keterangan hakim yang keliru di situ, justru bisa menjadi senjata (bagi MKMK)," tambahnya.

Baca juga: Babak Baru Pengungkapan Perubahan Substansi Putusan MK soal Pencopotan Aswanto, MKMK Gerak Cepat

Palguna menganggap bahwa permintaan keterangan dari seluruh hakim konstitusi sangat penting.

Sebab, seluruh hakim konstitusi memang sejak awal terlibat dalam proses persidangan suatu perkara, mulai dari pemeriksaan sampai rapat permusyawaratan jelang pembacaan putusan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com