JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengatakan, semua pihak harus menghormati vonis terhadap eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dan mantan ajudannya Richard Eliezer.
Hal itu disampaikan Jokowi saat ditanya wartawan usai menghadiri Indonesia International Motor Show di Jiexpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2023).
"Itu sudah diputuskan. Kita harus menghormati. Semua harus menghormati," ujar Jokowi.
Baca juga: Kata Jokowi Soal Rencana Pertemuannya dengan Prabowo Siang Ini: Tiap Hari Ketemu
Menurut Presiden, putusan yang dijatuhkan hakim telah mempertimbangkan fakta, bukti, serta kesaksian para saksi.
"Itu wilayahnya yudikatif, wilayahnya pengadilan. Kita tidak bisa ikut campur. Tetapi saya kira keputusan yang ada saya melihat pertimbangan fakta-fakta, pertimbangan bukti-bukti," jelasnya.
"Saya kira kesaksian dari para saksi itu menjadi penting dalam keputusan yang kemarin. Saya lihat. Tetapi sekali lagi kita tidak bisa memberikan komentar," tambah Jokowi.
Baca juga: Sederet Alasan Hakim Jatuhkan Vonis Ringan ke Richard Eliezer meski Tembak Brigadir J
Diberitakan sebelumnya, eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi menjalani sidang putusan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Senin (13/2/2023).
Eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati oleh majelis hakim. Sementara itu, istrinya, Putri Candrawathi, divonis pidana 20 tahun penjara.
Sehari setelahnya, giliran Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang menjalani sidang putusan. Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara. Sementara Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.
Lalu Mantan ajudan Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menilai, polisi berpangkat bhayangkara dua atau bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Hakim Wahyu.
Baca juga: Komitmen Polri Dinilai Bakal Disorot Jika Pertahankan Richard Eliezer
Adapun vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Jaksa menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.