Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT DKI Sunat Hukuman Eks Bupati Langkat dari 9 Tahun Jadi 7,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 16/02/2023, 15:38 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memangkas masa hukuman mantan Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin dari 9 tahun menjadi 7,5 tahun penjara.

Hal tersebut tertuang dalam salinan putusan PT DKI Jakarta yang dibacakan pada 14 Februari 2023 lalu.

Vonis ini mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor : 35/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jkt. Pst.

Namun, putusan tersebut menyatakan, Terbit Rencana Perangin Angin tetap didenda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Baca juga: Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Divonis 9 Tahun Penjara

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda sejumlah Rp 300.000.000 subsider pidana kurungan pengganti selama 5 bulan kurungan,” sebagaimana dikutip dari salinan putusan tersebut, Kamis (16/2/2023).

Selain itu, Majelis Hakim PT DKI Jakarta juga memangkas masa hukuman kakak Terbit Perangin Angin, Iskandar dari 7 tahun menjadi 6 tahun penjara.

Iskandar tetap dihukum membayar denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.

“(Menjatuhkan pidana kepada) Terdakwa II Iskandar Perangin Angin dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp 300.000.000 subsider kurungan pengganti selama 5 bulan kurungan,” tulis salinan tersebut.

Baca juga: Terbit Rencana Perangin-angin Minta Hakim Buka Blokir Rekening Pribadi dan Perusahaannya

Selain itu, Majelis Hakim PT DKI Jakarta juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Terbit Perangin Angin berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.

Hitungan 5 tahun tersebut dimulai setelah Terbit Perangin Angin selesai menjalani pidana pokok.

“Menetapkan lamanya pidana penjara yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa,” tulis putusan tersebut.

Perkara ini diadili oleh Hakim Binsar Pamopo Pakpahan, Mohamat Lutfi, Gunawan Gusmo, Margareta Yulie Bartin Setyaningsih, dan Hotma Maya Parbun.

Sementara, Panitera Pengganti dalam perkara ini adalah Budiarto.

Baca juga: Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin Dituntut 9 Tahun Penjara

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan kepada Terbit Rencana Perangin Angin.

Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 12 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kakak kandung Terbit, Iskandar Perangin Angin dengan pidana penjara selama 7 tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Keduanya didakwa melakukan korupsi bersama-sama menerima suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Baca juga: Penyuap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin Puas Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Nasional
Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Nasional
Transaksi Judi 'Online' Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Nasional
Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Nasional
Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Nasional
Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com