Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Usulkan Revisi UU MK, Buka Kemungkinan Evaluasi Hakim MK

Kompas.com - 16/02/2023, 15:11 WIB
Tatang Guritno,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyampaikan beberapa substansi yang diusulkan dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satunya, DPR membuka kemungkinan untuk mengevaluasi kinerja hakim MK.

“Itu lah yang akan kita atur, akan seperti apa. Karena prinsipnya, evaluasi itu juga tidak boleh mengganggu independensi,” ujar Arsul ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/2/2023).

Ia mengatakan, usulan tersebut mesti dikaji lebih dalam dengan melibatkan berbagai pihak.

Pasalnya, ia tak ingin evaluasi DPR pada hakim konstitusi mengganggu independensinya.

Baca juga: Revisi UU MK, Ketua Komisi III: Supaya Kita Clear Buat UU, Tak Kena Judicial Review

“Nah challange-nya adalah bagaimana sebuah proses evaluasi yang tidak mengganggu independensi seperti apa,” ujar dia.

Substansi lain yang diusulkan Komisi III DPR RI, lanjut Arsul, adalah soal asas nemo judex ideoneus in propria causa atau seseorang tak boleh menjadi hakim atas persoalnnya sendiri.

Ia menyampaikan, pihaknya mengusulkan kehadiran hakim ad hoc di luar 9 hakim MK yang bertugas. Fungsinya, untuk memimpin uji materi soal UU MK atau UU tentang Komisi Yudisial (KY).

“Sehingga yang hakim ad hoc ini kan tidak punya kepentingan,” ucap dia.

Baca juga: Mahfud Sebut Usulan Revisi UU MK untuk Memperkuat Hakim

Poin ketiga yang diusulkan terkait dengan constitutional compliment, yang memberikan hak pada masyarakat untuk melakukan uji materi pada aturan yang tidak berbentuk undang-undang.

“(Selama ini) Kalau ada kebijakan pemerintah yang belum jadi undang-undang, atau tidak akan jadi undang-undang tapi diyakini oleh warga negara itu merugikan hak konstitusionalnya, itu kan enggak bisa diuji kebijakan itu. Maka diusulkanlah,” papar dia.

Diketahui pasca pencopotan hakim MK Aswanto, Komisi III DPR RI mengusulkan revisi UU MK untuk keempat kalinya.

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul mengklaim usulan disampaikan untuk mendorong kinerja hakim MK.

Sebab, dalam pandangannya, banyak hakim MK yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik, karena kerap membatalkan undang-undang.

"Mengevaluasi hakim-hakim yang tidak menjalankan tugasnya. Nah tugas-tugasnya peraturan MK sekarang kita baca semua, supaya kita clear di dalam membuat UU tidak di-judicial review, malu, DPR malu, kalau UU di-judicial review kemudian dibatalkan," papar Pacul, Rabu (15/2/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com