JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyampaikan beberapa substansi yang diusulkan dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satunya, DPR membuka kemungkinan untuk mengevaluasi kinerja hakim MK.
“Itu lah yang akan kita atur, akan seperti apa. Karena prinsipnya, evaluasi itu juga tidak boleh mengganggu independensi,” ujar Arsul ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Ia mengatakan, usulan tersebut mesti dikaji lebih dalam dengan melibatkan berbagai pihak.
Pasalnya, ia tak ingin evaluasi DPR pada hakim konstitusi mengganggu independensinya.
Baca juga: Revisi UU MK, Ketua Komisi III: Supaya Kita Clear Buat UU, Tak Kena Judicial Review
“Nah challange-nya adalah bagaimana sebuah proses evaluasi yang tidak mengganggu independensi seperti apa,” ujar dia.
Substansi lain yang diusulkan Komisi III DPR RI, lanjut Arsul, adalah soal asas nemo judex ideoneus in propria causa atau seseorang tak boleh menjadi hakim atas persoalnnya sendiri.
Ia menyampaikan, pihaknya mengusulkan kehadiran hakim ad hoc di luar 9 hakim MK yang bertugas. Fungsinya, untuk memimpin uji materi soal UU MK atau UU tentang Komisi Yudisial (KY).
“Sehingga yang hakim ad hoc ini kan tidak punya kepentingan,” ucap dia.
Baca juga: Mahfud Sebut Usulan Revisi UU MK untuk Memperkuat Hakim
Poin ketiga yang diusulkan terkait dengan constitutional compliment, yang memberikan hak pada masyarakat untuk melakukan uji materi pada aturan yang tidak berbentuk undang-undang.
“(Selama ini) Kalau ada kebijakan pemerintah yang belum jadi undang-undang, atau tidak akan jadi undang-undang tapi diyakini oleh warga negara itu merugikan hak konstitusionalnya, itu kan enggak bisa diuji kebijakan itu. Maka diusulkanlah,” papar dia.
Diketahui pasca pencopotan hakim MK Aswanto, Komisi III DPR RI mengusulkan revisi UU MK untuk keempat kalinya.
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul mengklaim usulan disampaikan untuk mendorong kinerja hakim MK.
Sebab, dalam pandangannya, banyak hakim MK yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik, karena kerap membatalkan undang-undang.
"Mengevaluasi hakim-hakim yang tidak menjalankan tugasnya. Nah tugas-tugasnya peraturan MK sekarang kita baca semua, supaya kita clear di dalam membuat UU tidak di-judicial review, malu, DPR malu, kalau UU di-judicial review kemudian dibatalkan," papar Pacul, Rabu (15/2/2023).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.