JAKARTA, KOMPAS.com - Penyuap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, Muara Perangin Angin, puas dengan vonis 2,5 tahun penjara yang dijatuhi kepadanya.
Muara pun mengucap syukur usai putusan selesai dibacakan.
"Alhamdulillah. Puas (dengan hasil putusan)," ujar Muara kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (20/6/2022).
Muara tampak menggunakan kemeja berwarna krem.
Baca juga: Muara Perangin Angin, Penyuap Bupati Langkat, Divonis 2,5 Tahun Penjara
Sambil berjalan ke luar ruangan, Muara berpelukan dengan sejumlah orang.
Tak ada lagi yang Muara ucapkan setelah itu. Dia hanya kembali mengucap rasa syukur.
Muara Perangin Angin divonis 2,5 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi di kasus suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan," ujar Hakim Ketua Djuyamto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (20/6/2022).
Baca juga: Bandingkan dengan Samin Tan, Pihak Terdakwa Penyuap Bupati Langkat Minta Dibebaskan
Djuyamto menjelaskan, hal yang memberatkan hukuman adalah perbuatan Muara Perangin-angin dinilai melawan upaya negara ataupun pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara, Muara Perangin-angin yang menyesali perbuatannya dianggap meringankan hukumannya.
"Terdakwa belum pernah dipidana, berterus terang, dan kooperatif selama persidangan, terdakwa terus terang dan mengakui kesalahan serta menyesali perbuatannya," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.