JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan dalam sidang kasus korupsi suap pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.
Tuntutan tersebut dibacakan kepada terdakwa yaitu Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dengan tuntutan 9 tahun penjara.
"Pertama, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin dengan pidana penjara selama 9 tahun," ujar Jaksa KPK Zainal Abidin dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Jumat (30/9/2022).
Baca juga: Penyuap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin Puas Dihukum 2,5 Tahun Penjara
Selain pidana penjara, Jaksa KPK juga menuntut denda sebesar Rp 300 juta kepada Terbit.
Tuntutan tersebut didasarkan dari jalannya persidangan yang sudah berlangsung dari dakwaan, pemeriksaan saksi hingga ke penuntutan.
Terbit bersama terdakwa lainnya yaitu Iskandar Perangin-angin disebut terbukti secara meyakinkan melanggar tindak pidana korupsi.
Adapun Pasal yang dilanggar menurut Jaksa KPK adalah Pasal 12 Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Sidang Bupati Langkat, Jaksa KPK Hadirkan Penyuap Terbit Rencana Perangin Angin
"Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999," kata Zainal.
Selain tuntutan pidana penjara dan denda, Jaksa KPK juga meminta kepada Majelis Hakim untuk mencabut hak politik Terbit untuk dipilih sebagai pejabat publik.
"(Meminta) menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ujar Zainal.
Baca juga: KPK Kembali Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Gratifikasi
Sebagai informasi, Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan pada Selasa (18/1/2022) malam.
Dia ditangkap atas kasus suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.
Saat operasi tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rp 786 juta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.