JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat agar membuka rekening perusahaannya, PT Dewa Rencana Perangin-angin, yang diblokir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permohonan ini Terbit sampaikan saat membacakan pledoi atau nota pembelaan pribadinya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jumat (7/10/2022).
“Saya mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim terhadap rekening nomor 31402040054055 di Bank Sumut Sumatera Utara atas nama PT Dewa Rencana Perangin-angin diangkat blokirnya,” kata Terbit di depan hakim.
Baca juga: Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin Dituntut 9 Tahun Penjara
Terbit meminta rekening tersebut dikembalikan ke PT Dewa Rencana Perangin-angin agar perusahaan tersebut bisa kembali beroperasi.
Menurutnya, sekitar 500 petani sawit di sekitar area perusahaan tersebut menggantungkan hidupnya kepada PT Dewa Rencana Perangin-angin.
“Kurang lebih 500 petani sawit di wilayah sekitar pabrik yang menggantungkan hidupnya dari hasil kebun sawit,” tuturnya.
Selain itu, Terbit juga memohon kepada Majelis Hakim Tipikor agar membuka blokir rekening atas nama pribadinya, yakni Terbit Rencana Perangin-angin.
Dengan suara parau, Terbit juga meminta rekening tersebut kembalikan untuk keperluan kehidupan istri dan kedua anaknya.
Baca juga: Penyuap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin Puas Dihukum 2,5 Tahun Penjara
Menurut Terbit, rekening tersebut digunakan istrinya untuk menjalankan jual beli tandan buah sawit para petani ke pabrik kelapa sawit.
“Juga untuk memenuhi janji dan kegiatan sosial rutin yang saya lakukan maupun orang yang menggantungkan hidupnya pada keluarga saya,” kata Terbit.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Terbit dihukum 9 tahun penjara. Jaksa juga meminta Terbit dihukum membayar denda Rp 300 juta.
Jaksa menilai Terbit dan terdakwa lain, yakni Iskandar Perangin-angin yang merupakan kakak kandungnya terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin dengan pidana penjara selama 9 tahun," ujar Jaksa KPK Zainal Abidin dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Jumat (30/9/2022).
Selain itu, Jaksa juga meminta Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Terbit selama lima tahun.
“(Meminta) menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ujar Zainal.
Terbit ditangkap KPK pada Januari 2022 setelah terjaring operasi tangkap tangan. Ia diduga menerima suap terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Langkat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.