Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbit Rencana Perangin-angin Minta Hakim Buka Blokir Rekening Pribadi dan Perusahaannya

Kompas.com - 07/10/2022, 17:41 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat agar membuka rekening perusahaannya, PT Dewa Rencana Perangin-angin, yang diblokir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Permohonan ini Terbit sampaikan saat membacakan pledoi atau nota pembelaan pribadinya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jumat (7/10/2022).

“Saya mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim terhadap rekening nomor 31402040054055 di Bank Sumut Sumatera Utara atas nama PT Dewa Rencana Perangin-angin diangkat blokirnya,” kata Terbit di depan hakim.

Baca juga: Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin Dituntut 9 Tahun Penjara

Terbit meminta rekening tersebut dikembalikan ke PT Dewa Rencana Perangin-angin agar perusahaan tersebut bisa kembali beroperasi.

Menurutnya, sekitar 500 petani sawit di sekitar area perusahaan tersebut menggantungkan hidupnya kepada PT Dewa Rencana Perangin-angin.

“Kurang lebih 500 petani sawit di wilayah sekitar pabrik yang menggantungkan hidupnya dari hasil kebun sawit,” tuturnya.

Selain itu, Terbit juga memohon kepada Majelis Hakim Tipikor agar membuka blokir rekening atas nama pribadinya, yakni Terbit Rencana Perangin-angin.

Dengan suara parau, Terbit juga meminta rekening tersebut kembalikan untuk keperluan kehidupan istri dan kedua anaknya.

Baca juga: Penyuap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin Puas Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Menurut Terbit, rekening tersebut digunakan istrinya untuk menjalankan jual beli tandan buah sawit para petani ke pabrik kelapa sawit.

“Juga untuk memenuhi janji dan kegiatan sosial rutin yang saya lakukan maupun orang yang menggantungkan hidupnya pada keluarga saya,” kata Terbit.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Terbit dihukum 9 tahun penjara. Jaksa juga meminta Terbit dihukum membayar denda Rp 300 juta.

Jaksa menilai Terbit dan terdakwa lain, yakni Iskandar Perangin-angin yang merupakan kakak kandungnya terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin dengan pidana penjara selama 9 tahun," ujar Jaksa KPK Zainal Abidin dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Jumat (30/9/2022).

Baca juga: Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin Mengaku Tak Tahu Ada Pengaturan Pemenang Tender Proyek di Wilayahnya

Selain itu, Jaksa juga meminta Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Terbit selama lima tahun.

“(Meminta) menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ujar Zainal.

Terbit ditangkap KPK pada Januari 2022 setelah terjaring operasi tangkap tangan. Ia diduga menerima suap terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Langkat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com