"Saya enggak butuh pengakuan. Kita bisa menilai sendiri. Silakan saja saya bilang mau buat kayak begitu. Kemarin tuh sebenarnya mulut saya sudah gatel, tapi saya diemin saja," kata pria itu lagi.
Merespons viralnya video itu, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menilai, narasi perihal vonis terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri yang telah siapkan Majelis Hakim merupakan framing untuk kepentingan tertentu.
“Di sana kan ada framing itu, ada framing, ada narasi bahwa ada membocorkan. Itu tidak benar, masih pemeriksaan kok,” kata Djuyamto di PN Jakarta Selatan pada 6 Januari 2023.
“Putusan belum, tuntutan juga belum, apanya yang mau dibocorkan. Jadi, di sana pernyataan beliau di dalam potongan,” ujarnya lagi.
Baca juga: KY Telusuri Kebenaran Video Hakim PN Jaksel yang Bocorkan Kasus Sambo dkk
Menurut Djuyamto, pernyataan pria yang diduga Hakim Wahyu Iman Santoso itu hanya penjelasan hukuman secara normatif berdasarkan Pasal yang disangkakan.
“Normatif bahwa yang namanya perkara 340 (pembunuhan berencana) itu bisa saja pidana mati, bisa saja seumur hidup, bisa saja 20 tahun, kan sesuai dengan ketetapan Undang-Undang,” kata Djuyamto.
“Apa yang disampaikan beliau itu tidak ada dalam konteks untuk membocorkan, apanya yang dibocorkan? Putusan saja belum, tuntutan saja belum,” ujar Djuyamto yang juga Hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat itu.
Baca juga: KY Bakal Periksa Laporan Terkait Hakim Wahyu Iman Santoso
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.