JAKARTA, KOMPAS.com - Richard Eliezer atau Bharada E divonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dibanding empat terdakwa lainnya, vonis Richard menjadi yang paling ringan, jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang memintanya dihukum pidana penjara 12 tahun.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” lanjut Hakim Wahyu.
Baca juga: Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Pengunjung Sidang Bersorak-sorai
Dalam perkara yang sama, hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta supaya mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dihukum penjara seumur hidup.
Hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi berupa pidana penjara 20 tahun. Vonis ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta agar istri Ferdy Sambo tersebut dipenjara 8 tahun.
Terdakwa lain yakni Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Hukuman ART Ferdy Sambo itu lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.
Kemudian, vonis 13 tahun pidana penjara dijatuhkan terhadap Ricky Rizal. Sebelumnya, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.
Baca juga: Tangis Richard Eliezer Pecah Usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai hakim terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Lantas, apa saja yang menjadi pertimbangan hakim sehingga menjatuhkan vonis ringan terhadap Richard?
Majelis hakim menyatakan, Richard Eliezer merupakan satu dari lima pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Menurut hakim, sikap batin Richard menunjukkan kesengajaan agar Yosua meninggal.
Sebabnya, setelah diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua, Richard tak menolak. Richard langsung melepaskan tembakan 3-4 kali ke arah Yosua setelah diperintah atasannya menembak di rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Setelah Yosua terkapar, barulah Sambo ikut menembak hingga korban dipastikan tewas.
Kendati Richard mengaku menembak Yosua, majelis hakim meyakini, mantan ajudan Ferdy Sambo itu bukan pelaku utama.
"Meskipun terdakwa benar sebagai orang yang melakukan penembakan terhadap Yosua, termasuk pelaku, tetapi bukan pelaku utama," kata hakim dalam sidang.
Baca juga: Hakim Terima Status Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.