Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Richard Eliezer Berpeluang Kembali ke Pangkuan Brimob Polri

Kompas.com - 16/02/2023, 11:51 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E berpeluang kembali ke pangkuan Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri.

Peluang ini muncul setelah Polri menyatakan akan mempertimbangkan sejumlah faktor untuk menentukan nasib Richard di Korps Bhayangkara ke depan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri.

Adapun salah satu pertimbangan yang akan digunakan Polri dalam sidang etik nanti, yakni perihal status justice collaborator Richard dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Keputusan ini (justice collaborator), ini merupakan salah satu yang menjadi bahan pertimbangan dari hakim kode etik ketika nanti mengambil suatu keputusan," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam acara Satu Meja di Kompas TV, Rabu (16/2/2023).

"Contoh misalnya, tadi Pak Mahfud sudah menyampaikan, hakim sudah memutuskan bahwa Eliezer sebagai justice collaborator, poin yang penting," sambung Dedi.

Baca juga: Teka-teki Karier Richard Eliezer di Brimob Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara

Selain kedudukan justice collaborator, Polri juga mempunyai pertimbangan lain dari kesaksian ahli.

Dalam sidang etik nanti, Polri juga akan mendengarkan aspirasi publik guna memenuhi rasa keadilan masyarakat terkait nasib Richard bersama Polri ke depan.

"Ini poin yang penting sehingga nanti komisi kode etik itu betul-betul dapat memutuskan dengan berbagai macam pertimbangan secara arif dan bijak," terang Dedi.

Baca juga: Polri Segera Jadwalkan Sidang Kode Etik Richard Eliezer

Dedi memastikan, sidang etik terhadap Richard akan digelar dalam waktu dekat.

Kendati demikian, pihaknya masih tidak bisa memprediksi hasil keputusan sidang etik terhadap Richard.

"Karena ini merupakan keputusan kolektif kolegial yang nantinya akan diputuskan oleh komisi kode etik profesi," imbuh dia.

Sebagai informasi, Richard menjadi salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua dengan status justice collaborator.

Justice collaborator merupkan saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara pembunuhan Yosua.

Ia dijatuhi vonis satu tahun enam bulan penjara dalam perkara ini. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 12 tahun penjara.

Selain Richard, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama.

Sambo telah mendapatkan vonis hukuman mati. Sementara Putri divonis pidana 20 tahun penjara.

Kemudian, Kuat divonis 15 tahun penjara dan Ricky dijatuhi pidana 13 tahun penjara.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

(Penulis: Rahel Narda Chaterine | Editor: Icha Rastika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com