Salin Artikel

Richard Eliezer Berpeluang Kembali ke Pangkuan Brimob Polri

Peluang ini muncul setelah Polri menyatakan akan mempertimbangkan sejumlah faktor untuk menentukan nasib Richard di Korps Bhayangkara ke depan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri.

Adapun salah satu pertimbangan yang akan digunakan Polri dalam sidang etik nanti, yakni perihal status justice collaborator Richard dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Keputusan ini (justice collaborator), ini merupakan salah satu yang menjadi bahan pertimbangan dari hakim kode etik ketika nanti mengambil suatu keputusan," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam acara Satu Meja di Kompas TV, Rabu (16/2/2023).

"Contoh misalnya, tadi Pak Mahfud sudah menyampaikan, hakim sudah memutuskan bahwa Eliezer sebagai justice collaborator, poin yang penting," sambung Dedi.

Selain kedudukan justice collaborator, Polri juga mempunyai pertimbangan lain dari kesaksian ahli.

Dalam sidang etik nanti, Polri juga akan mendengarkan aspirasi publik guna memenuhi rasa keadilan masyarakat terkait nasib Richard bersama Polri ke depan.

"Ini poin yang penting sehingga nanti komisi kode etik itu betul-betul dapat memutuskan dengan berbagai macam pertimbangan secara arif dan bijak," terang Dedi.

Dedi memastikan, sidang etik terhadap Richard akan digelar dalam waktu dekat.

Kendati demikian, pihaknya masih tidak bisa memprediksi hasil keputusan sidang etik terhadap Richard.

"Karena ini merupakan keputusan kolektif kolegial yang nantinya akan diputuskan oleh komisi kode etik profesi," imbuh dia.

Sebagai informasi, Richard menjadi salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua dengan status justice collaborator.

Justice collaborator merupkan saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara pembunuhan Yosua.

Selain Richard, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama.

Sambo telah mendapatkan vonis hukuman mati. Sementara Putri divonis pidana 20 tahun penjara.

Kemudian, Kuat divonis 15 tahun penjara dan Ricky dijatuhi pidana 13 tahun penjara.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

(Penulis: Rahel Narda Chaterine | Editor: Icha Rastika)

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/16/11511951/richard-eliezer-berpeluang-kembali-ke-pangkuan-brimob-polri

Terkini Lainnya

UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

Nasional
Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Nasional
Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Nasional
Kasus 'Ilegal Fishing' 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Kasus "Ilegal Fishing" 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Nasional
Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Nasional
Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Nasional
BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Nasional
Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Nasional
PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Nasional
Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Nasional
PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke