Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok, KBRI-KJRI Bertemu Pejabat Imigrasi Malaysia untuk Pulangkan 67 WNI Perkampungan Ilegal yang Ditangkap

Kompas.com - 15/02/2023, 11:38 WIB
Fika Nurul Ulya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap pemerintah Malaysia terkait perkampungan ilegal di Nilai Spring, Negeri Sembilan, Malaysia, masih terus berlanjut.

Konjen RI di Johor Bahru, Sigit Suryantoro Widiyanto mengatakan, pihaknya akan bertemu dengan Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Lenggeng untuk melakukan proses pemulangan pada Kamis (16/2/2023), besok.

Jumlah WNI yang ditangkap dari perkampungan ilegal mencapai 67 orang, 36 di antaranya merupakan anak-anak. Saat ini ke 67 WNI tersebut masih berada di dalam DTI Lenggeng sampai proses di pihak Imigrasi Malaysia selesai.

"Hari Kamis besok tim KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Johor Bahru akan bertemu dengan pejabat DTI Lenggeng untuk sinkronisasi proses pemulangan," kata Sigit saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Soal Perkampungan WNI Ilegal di Malaysia, KJRI: Mereka Overstay, Tak Punya Izin Tinggal

Sigit mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan pendataan WNI saat berkunjung pada 7 Februari 2023.

Memang di tanggal tersebut, Ditjen Imigrasi Malaysia memberikan akses konsuler kwpada KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Johor Bahru untuk berkunjung.

Adapun pendataan diperlukan untuk pembuatan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dalam rangka pemulangan WNI ke Indonesia, pasca ditertibkan otoritas Malaysia.

Kepada mereka juga diberikan bantuan berupa pakaian siap pakai, peralatan mandi, biskuit, dan lain-lain.

Kemudian pada tanggal 8 Februari 2023, KJRI Johor Bahru telah selesai membuat SPLP sebagai dokumen kepulangan. Oleh karena itu, pihaknya sudah meminta kepada Imigrasi Malaysia agar proses pemulangan dapat dipercepat.

Baca juga: 36 dari 67 WNI Penghuni Perkampungan Ilegal di Malaysia Masih Anak-anak, Kemlu Beri Pendampingan Hukum

Jika mereka sudah dapat izin untuk meninggalkan wilayah Malaysia, KJRI akan memulangkan mereka ke NTT, daerah dimana mereka berasal.

"Saat ini kita berupaya memproses pemulangan mereka yang sedang kita bicarakan. Kita berharap dalam minggu ini memang kita coba pulangkan ke Indonesia ke NTT. Kita akan pulangkan mereka ke daerah asalnya," tutur Sigit.

Namun sebelum pemulangan, KJRI Johor Bahru dan KBRI Kuala Lumpur akan mengupayakan penyelesaian hak-hak mereka yang belum dibayar oleh pemberi kerja.

Hal ini kata Sigit, tidak mudah, karena kebanyakan mereka tidak tahu nama lengkap pemberi kerja dan nomor HP nya.

Baca juga: Kemlu Soroti Malaysia yang Ikut Tangkap Anak-anak WNI di Perkampungan Ilegal: Kondisi Detensi Tak Layak

Selain itu KBRI KL dan KJRI Johor Bahru akan terus mendorong otoritas terkait di Malaysia agar para pemberi kerja juga diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan Imigrasi Malaysia melarang untuk mempekerjakan pencari kerja tanpa izin tinggal dan izin kerja yang jelas. Pemberi kerja yang semestinya mengurus izin-izin dimaksud.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com