JAKARTA, KOMPAS.com - Konsul Jenderal RI di Johor Bahru Sigit Suryantoro Widiyanto mengatakan, 67 warga negara Indonesia (WNI) penghuni perkampungan ilegal di Nilai Spring, Negeri Sembilan Malaysia yang ditangkap memang tidak punya izin tinggal dan izin kerja.
Sigit menuturkan, memang terdapat sejumlah WNI yang tidak memiliki izin tinggal dan izin kerja di daerah Nilai Spring.
"Memang jelas mereka overstay, tidak punya izin tinggal dan tidak punya izin kerja," kata Sigit saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/2/2023).
Sigit mengatakan, pihaknya tidak tahu persis kapan mereka masuk ke Malaysia.
Namun, ia meyakini, perkampungan ini dimulai pada tahun 2016, atau ketika adanya pembangunan Apartemen Residence Lili di Nilai Spring Negeri Sembilan.
Banyak WNI yang tidak memiliki izin tinggal serta izin kerja yang bekerja di proyek tersebut. Mereka tinggal area hutan di sekitar proyek.
Setelah proyek selesai, para WNI bekerja sebagai cleaning service di apartmen tersebut. Ada juga yang bekerja pada lokasi penambangan pasir tidak jauh dari tempat tinggal mereka.
"Proyek itu memang tempatnya masih terpencil, di samping-sampingnya kayak hutan, mereka kemudian kerja di situ memang secara ilegal," tutur Sigit.
Menurut dia, para WNI tersebut menyalahi aturan keimigrasian Negeri Jiran. Namun, pemberi kerja juga tidak lepas dari kesalahan.
Menurut Sigit, pemberi kerja mereka selama ini yang merupakan WN Malaysia juga melanggar hukum Imigrasi.
Ketentuan Imigrasi Malaysia melarang untuk mempekerjakan pencari kerja tanpa izin tinggal dan izin kerja yang jelas.
Baca juga: 5 Fakta Kampung Ilegal Warga Indonesia di Hutan Malaysia, Ada Sekolah Darurat, Listrik Pakai Genset
Pemberi kerja yang semestinya mengurus izin-izin dimaksud.
"Dan saya yakin majikan atau pemberi kerjanya pun tahu mereka ilegal dan tidak punya izin kerja, tapi memang dipekerjakan dan mereka bikin pemukiman di situ. Itu tahun-tahun 2016, tapi kemudian tahun 2020 ketika Covid-19 mereka tidak bisa pulang juga," ucap Sigit.
Selanjutnya, kata Sigit, KJRI Johor Bahru akan memulangkan WNI tidak punya izin tinggal ke negara asal.
Pihaknya sudah meminta kepada Imigrasi Malaysia agar proses pemulangan mereka dapat dipercepat.