Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok, KBRI-KJRI Bertemu Pejabat Imigrasi Malaysia untuk Pulangkan 67 WNI Perkampungan Ilegal yang Ditangkap

Kompas.com - 15/02/2023, 11:38 WIB
Fika Nurul Ulya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap pemerintah Malaysia terkait perkampungan ilegal di Nilai Spring, Negeri Sembilan, Malaysia, masih terus berlanjut.

Konjen RI di Johor Bahru, Sigit Suryantoro Widiyanto mengatakan, pihaknya akan bertemu dengan Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Lenggeng untuk melakukan proses pemulangan pada Kamis (16/2/2023), besok.

Jumlah WNI yang ditangkap dari perkampungan ilegal mencapai 67 orang, 36 di antaranya merupakan anak-anak. Saat ini ke 67 WNI tersebut masih berada di dalam DTI Lenggeng sampai proses di pihak Imigrasi Malaysia selesai.

"Hari Kamis besok tim KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Johor Bahru akan bertemu dengan pejabat DTI Lenggeng untuk sinkronisasi proses pemulangan," kata Sigit saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Soal Perkampungan WNI Ilegal di Malaysia, KJRI: Mereka Overstay, Tak Punya Izin Tinggal

Sigit mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan pendataan WNI saat berkunjung pada 7 Februari 2023.

Memang di tanggal tersebut, Ditjen Imigrasi Malaysia memberikan akses konsuler kwpada KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Johor Bahru untuk berkunjung.

Adapun pendataan diperlukan untuk pembuatan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dalam rangka pemulangan WNI ke Indonesia, pasca ditertibkan otoritas Malaysia.

Kepada mereka juga diberikan bantuan berupa pakaian siap pakai, peralatan mandi, biskuit, dan lain-lain.

Kemudian pada tanggal 8 Februari 2023, KJRI Johor Bahru telah selesai membuat SPLP sebagai dokumen kepulangan. Oleh karena itu, pihaknya sudah meminta kepada Imigrasi Malaysia agar proses pemulangan dapat dipercepat.

Baca juga: 36 dari 67 WNI Penghuni Perkampungan Ilegal di Malaysia Masih Anak-anak, Kemlu Beri Pendampingan Hukum

Jika mereka sudah dapat izin untuk meninggalkan wilayah Malaysia, KJRI akan memulangkan mereka ke NTT, daerah dimana mereka berasal.

"Saat ini kita berupaya memproses pemulangan mereka yang sedang kita bicarakan. Kita berharap dalam minggu ini memang kita coba pulangkan ke Indonesia ke NTT. Kita akan pulangkan mereka ke daerah asalnya," tutur Sigit.

Namun sebelum pemulangan, KJRI Johor Bahru dan KBRI Kuala Lumpur akan mengupayakan penyelesaian hak-hak mereka yang belum dibayar oleh pemberi kerja.

Hal ini kata Sigit, tidak mudah, karena kebanyakan mereka tidak tahu nama lengkap pemberi kerja dan nomor HP nya.

Baca juga: Kemlu Soroti Malaysia yang Ikut Tangkap Anak-anak WNI di Perkampungan Ilegal: Kondisi Detensi Tak Layak

Selain itu KBRI KL dan KJRI Johor Bahru akan terus mendorong otoritas terkait di Malaysia agar para pemberi kerja juga diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan Imigrasi Malaysia melarang untuk mempekerjakan pencari kerja tanpa izin tinggal dan izin kerja yang jelas. Pemberi kerja yang semestinya mengurus izin-izin dimaksud.

"Ada beberapa yang belum dibayar. Kami minta kepada otoritas Malaysia agar majikannya juga dapat dihukum karena majikannya yang mempekerjakan mereka," jelas Sigit.

Sebelumnya diberitakan, Malaysia menemukan dan menggerebek perkampungan ilegal warga Indonesia di Nilai, Negeri Sembilan.

Baca juga: 5 Fakta Kampung Ilegal Warga Indonesia di Hutan Malaysia, Ada Sekolah Darurat, Listrik Pakai Genset

Foto-foto perkampungan ilegal tersebut dirilis oleh Departemen Imigrasi Malaysia (Jabatan Imigresen Malaysia/JIM) pada Kamis (9/2/2023) di Facebook.

Operasi penertiban itu dilakukan pada tanggal 1 Februari 2023 oleh Ditjen Imigrasi Malaysia. Dalam operasi tersebut 67 WNI mereka tangkap, terdiri dari 11 laki laki, 20 perempuan, 20 anak lelaki dan 16 anak perempuan.

Usia mereka bervariasi dari mulai usia 2 bulan sampai dengan 72 tahun. Mereka kemudian dibawa ke Depot Tahanan Imigrasi Lenggeng untuk diproses oleh Imigrasi Malaysia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com