Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Ingatkan KY Tak Kurangi Kebebasan Hakim Saat Awasi Sidang Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Kompas.com - 14/02/2023, 17:09 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mengingatkan, agar pengawasan yang akan dilakukan Komisi Yudisial (KY) dalam sidang kasus dugaan suap hakim agung Sudrajad Dimyati, tidak membuat hakim kehilangan kebebasannya.

Juru Bicara MA Suharto mengatakan, proses pengawasan itu harus memperhatikan kaidah UU Kekuasaan Kehakiman.

“Ada kaidah dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman bahwa pengawasan tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara,” kata Suharto saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/2/2023).

Baca juga: KY Terjunkan Tim, Pantau Sidang Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati

“Hanya karena sidangnya terbuka untuk umum maka siapapun boleh menghadiri sidang,” sambung Suharto.

Ia menyatakan, pihaknya menghormati sidang yang akan dilangsungkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (15/2/2023).

Menurutnya, setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dan dituntut maupun diseret ke pengadilan harus dianggap tidak bersalah hingga persidangan menyatakan ia bersalah dan putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

“Artinya asas praduga tidak bersalah wajib diberlakukan dalam setiap proses hukum,” tuturnya.

Baca juga: Besok, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jalani Sidang di PN Bandung, Agenda Dakwaan

Sebelumnya, KY menyatakan akan menerjunkan tim untuk memantau sidang rangkaian perkara suap jual beli perkara di MA.

Juru Bicara KY, Miko Ginting mengatakan, pemantauan tidak hanya akan dilakukan terhadap sidang kasus Sudrajad Dimyati.

Perkara Hakim Yustisial MA, Elly Tri Pangestu, sejumlah PNS di MA, dan para terdakwa penyuap juga diawasi.

Menurut Miko, KY telah menetapkan kasus tersebut sebagai obyek yang diawasi.

“Jadi, KY akan hadir dalam setiap agenda persidangan,” ujar Miko.

Baca juga: Dakwaan Hakim Agung Sudrajad, Uang Suap Dibagikan di Lantai 11 Gedung MA

Sebelumnya, Tim Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara dan dakwaan Hakim Agung Sudrajad Dimyati, sejumlah Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu, sejumlah pegawai MA, dan penyuap dari pihak swasta ke PN Bandung.

Selain terdakwa penyuap, mereka dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan besok, Rabu (15/2/2023).

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim, sejumlah pegawai MA, dan pengacara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com